Frequently Asked Questions
Pusat Kolaborasi Riset Reguler
Apa perbedaan PKR Iptek dan PKR Industri?
Skema Pusat Kolaborasi Riset (PKR) terbagi menjadi 2 jenis:
- Pusat Kolaborasi Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PKR Iptek) diusulkan oleh perguruan tinggi atau lembaga/unit kerja riset lainnya yang berbadan hukum dengan melibatkan periset dari Pusat Riset di lingkungan BRIN. Pusat Kolaborasi Riset ini lebih berbasis pada pengembangan iptek.
- Pusat Kolaborasi Riset Industri (PKR Industri) diusulkan oleh industri dengan melibatkan periset dari Pusat Riset di lingkungan BRIN dan dapat melibatkan perguruan tinggi atau lembaga/unit kerja riset lainnya. Pusat Kolaborasi Riset Industri lebih menekankan pada pengembangan produk/jasa hasil riset dan inovasi untuk dimanfaatkan oleh industri.
Apakah ada syarat minimal terkait pendidikan dari tim pengusul PKR?
Ketentuan pendidikan tim pengusul berdasarkan jenis PKR:
- PKR Iptek: Ketua pengusul dengan pendidikan minimal S3 (Strata 3) dan anggota minimal terdiri atas 5 (lima) orang dengan kualifikasi pendidikan S3 (Strata 3) yang berasal dari instansi ketua pengusul serta 5 orang dengan kualifikasi pendidikan S3 (Strata 3) dari Pusat Riset BRIN.
- PKR Industri: Ketua pengusul merupakan manajer research and development dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun, didampingi minimal 2 (dua) orang dari industri termasuk senior engineer, dan 2 (dua) orang periset di lingkungan Pusat Riset BRIN dengan kualifikasi Pendidikan S3 (Strata 3).
Apakah PKR wajib bermitra dengan Pusat Riset BRIN?
PKR yang dikembangkan harus bekerja sama atau bermitra dengan Pusat Riset BRIN pada bidang riset spesifik yang serumpun.
Apakah seorang periset boleh terlibat di lebih dari satu proposal?
Periset yang terlibat dalam PKR maksimal hanya dapat terlibat pada 2 (dua) PKR yaitu dalam 1 (satu) proposal berperan sebagai ketua dan 1 (satu) proposal lainnya sebagai anggota.
Bagaimana ketentuan pendanaan PKR?
Besaran pendanaan yang dapat diusulkan maksimal Rp300.000.000 per tahun. Periode pendanaan fasilitasi PKR diberikan untuk kurun waktu maksimal 7 (tujuh) tahun atau sesuai dengan usulan tahun yang diusulkan dan akan dievaluasi setiap tahunnya. Pendanaan dapat digunakan untuk belanja bahan keperluan kantor, biaya perjalanan dinas dalam negeri untuk koordinasi kolaborasi riset, dan jasa profesi honor narasumber di luar anggota PKR dan periset BRIN.
Apakah RAB dapat dilakukan perubahan setelah kontrak berjalan?
Perubahan/revisi RAB dapat dilakukan maksimal sebanyak 2 (dua) kali dalam masa kontrak dan terakhir perubahan/revisi adalah 1 (satu) bulan sebelum masa kontrak berakhir dengan menyampaikan surat perubahan/revisi terlebih dahulu ke tim skema pendanaan PKR, Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi.
Apakah pengusul harus mengajukan usulan kembali untuk melanjutkan pendanaan PKR pada tahun berikutnya?
Kelanjutan pendanaan PKR ditentukan oleh hasil evaluasi akhir tahun, dan pengusul perlu mengajukan usulan tahun lanjutan.
Apakah proposal yang telah didanai oleh lembaga atau sumber dana lain dapat diajukan?
Proposal yang diajukan harus orisinal dan belum pernah didanai oleh lembaga atau sumber dana lain.
Bagaimana jika terjadi penambahan atau pengurangan anggota tim atau mitra pada usulan tahun lanjutan?
Penambahan mitra kolaborasi dari Organisasi Riset BRIN dan/atau perguruan tinggi lainnya/institusi riset/industri diperkenankan dengan melampirkan surat dukungan yang ditandatangani oleh pimpinan institusi disertai tanda tangan, cap institusi, atau tanda tangan elektronik. Penambahan dan/atau pengurangan anggota tim wajib menyampaikan surat perubahan yang ditujukan kepada Direktur Pendanaan Riset dan Inovasi.
Bagaimana jika terjadi klaim pelanggaran hak kekayaan intelektual?
Segala klaim atau tuntutan pihak lain atas pelanggaran hak paten, hak cipta, merek, atau hak lain yang dilindungi peraturan perundang-undangan menjadi tanggung jawab pengusul.
Apakah pagu pendanaan yang diusulkan pasti disetujui seluruhnya?
Tidak. Besaran pendanaan yang disetujui ditentukan berdasarkan hasil evaluasi proposal, kelayakan dan kewajaran Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketersediaan anggaran dan ketentuan pendanaan yang berlaku. Pengusul wajib menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran dengan besaran pendanaan yang telah disetujui.
Apakah kegiatan PKR dapat dilaksanakan sebelum kontrak pendanaan ditandatangani?
Kegiatan PKR dan penggunaan dana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pendanaan serta tanggal mulai pelaksanaan yang ditetapkan. Pengusul tidak diperkenankan menganggap kegiatan atau pengeluaran sebelum berlakunya kontrak sebagai bagian dari kegiatan yang dapat dibiayai tanpa adanya dasar atau persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.