Frequently Asked Questions

RIIM Startup

Apa perbedaan setiap kategori skema pendanaan RIIM Startup?

Pada tahun 2025, skema pendanaan RIIM Startup terbagi menjadi 4 kategori yaitu RIIM Startup Tipe A, RIIM Startup Tipe B, RIIM Startup Alumni Beasiswa, dan RIIM Startup-BRIDA.

  • RIIM Startup Reguler Tipe A diperuntukkan bagi startup yang mengajukan proposal untuk mendapatkan pendampingan/fasilitasi pada tahap prainkubasi dan inkubasi apabila lolos dalam seleksi. Pendanaan yang diberikan yaitu pada tahap inkubasi.
  • RIIM Startup Reguler Tipe B diperuntukkan bagi startup yang sudah mengikuti kegiatan prainkubasi/inkubasi di inkubator dan/atau mengikuti kegiatan prainkubasi/inkubasi pada program startup yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga selama minimal 3 (tiga) bulan. Jika lolos seleksi, startup akan mendapatkan pendampingan/fasilitasi pada tahap inkubasi (tidak perlu mengikuti tahapan prainkubasi).
  • RIIM Startup Alumni Beasiswa diperuntukkan bagi alumni penerima beasiswa jenjang sarjana sampai dengan doktoral, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam rangka mengembangkan perusahaan pemula/startup yang berbasis hasil riset. Jika lolos seleksi, pendanaan akan diberikan sejak pada tahapan prainkubasi dan dilanjutkan di tahapan inkubasi berdasarkan hasil evaluasi di tahapan prainkubasi.
  • RIIM Startup-BRIDA diperuntukkan bagi startup berbasis hasil riset di daerah yang dikoordinasi dan/atau difasilitasi oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Skema pendanaan ini dimaksudkan pula untuk menjaring calon-calon startup yang mengembangkan berbagai produk berbasis hasil riset sesuai potensi dan kebutuhan di daerah. Pendanaan diberikan pada tahap inkubasi, tanpa perlu mengikuti tahapan prainkubasi di BRIN.
Apakah ada syarat minimal terkait pendidikan dari tim pengusul startup?

Tidak ada syarat minimal terkait pendidikan untuk ketua dan tim pengusul pada skema pendanaan RIIM Startup kategori A, B, dan RIIM Startup-BRIDA.

Apa yang dimaksud dengan inventor pada skema pendanaan RIIM Startup?

Seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama menciptakan atau merancang produk/jasa hasil riset yang diusulkan dalam proposal RIIM Startup.

Apakah inventor perlu dimasukkan dalam tim atau tidak?

Inventor dimasukkan dalam tim atau tidak menjadi kewenangan dari Ketua Pengusul namun sebaiknya yang dimasukkan dalam anggota tim adalah C-level dalam perusahaan startup.

Apakah diperbolehkan jika inventor juga merupakan Ketua Pengusul atau Direktur perusahaan startup?

Ketua Pengusul juga merupakan inventor dari produk/jasa yang diajukan dalam proposal diperbolehkan.

Bagaimana jika startup memiliki produk atau jasa berbasis riset yang akan diusulkan dalam proposal namun tidak ada publikasi atau paten?

Jika tim startup tidak memiliki publikasi dan/atau kekayaan intelektual maka perlu didampingi oleh periset/dosen yang memiliki publikasi yang terkait dengan produk/jasa yang diusulkan.

Apakah pendanaan RIIM Startup dapat digunakan untuk melakukan riset kembali atau lanjutan?

Skema pendanaan RIIM Startup tidak dapat digunakan untuk riset, namun masih diperbolehkan untuk pengembangan minor pada produk/jasa dalam rangka penyesuaian kebutuhan pasar.

Apakah cukup dengan melampirkan NIB saja untuk legalitas perusahaan yang dilampirkan dalam proposal?

Yang wajib dilampirkan bukan NIB tetapi akta/sertifikat pendirian perusahaan karena tim penyelenggara skema pendanaan RIIM Startup membutuhkan bukti pendirian perusahaan untuk memvalidasi syarat perusahaan pengusul maksimal berumur 5 tahun.

Apakah jika tidak lolos seleksi bisa mengajukan proposal kembali?

Jika tidak lolos baik pada tahap seleksi administrasi, seleksi substansi, maupun tahapan prainkubasi, bisa mengajukan proposal kembali setelah melengkapi/memperbaiki proposalnya.

Apakah nama anggota tim yang ada di lembar atau halaman pengesahan harus sama dengan anggota yang ada di website pendanaan?

Ya, nama anggota di lembar/halaman pengesahan pada proposal harus sama dengan yang terdapat pada website pendanaan. Jadi, semua anggota tim pada lembar/halaman pengesahan harus membuat akun dan melengkapi profil yang ada di website pendanaan agar dapat ditandai (di-tag) sebagai anggota tim pada saat mengajukan proposal di website pendanaan.