User Image

RIIM Kolaborasi Internasional JFS

RIIM Kolaborasi Internasional JFS 9th Call for Proposal

Pendaftaran : 01 December - 31 January 2025

Proposal Masuk : 7

Skema Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Kolaborasi (RIIM Kolaborasi) Internasional dalam kerangka Southeast Asia-Europe Joint Funding Scheme (JFS) adalah sebuah inisiatif strategis yang dirancang untuk mendukung kolaborasi riset dan inovasi antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Eropa. Melalui panggilan proposal bersama ini, skema ini bertujuan untuk mendorong kerja sama internasional yang lebih erat dalam menghadapi tantangan global, khususnya yang berkaitan dengan perubahan iklim dan keberlanjutan lingkungan. Pada Call ke-9 Tahun 2024, tema utama yang diangkat adalah Climate Change Adaptation and Local Resilience, dengan fokus pada tiga topik riset yang sangat relevan untuk menciptakan solusi inovatif dan berkelanjutan: Waste water treatment and reuse (industrial & municipal), Underwater and above-water biomass farms working with renewable energy dan Assessment and remediation of contaminated inorganic and organic soils).

Skema JFS ini mengedepankan kolaborasi lintas negara dan lintas kawasan yang diharapkan dapat menghasilkan dampak yang lebih besar dalam meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim, serta mendorong adopsi ekonomi hijau dan biru yang berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut, setiap konsorsium yang mengajukan proposal harus terdiri dari minimal tiga mitra riset dari tiga negara berbeda, dengan ketentuan 2+1—yaitu dua mitra dari dua negara Asia Tenggara dan satu mitra dari Eropa, atau dua mitra dari dua negara Eropa dan satu mitra dari Asia Tenggara. Setiap mitra yang terlibat dalam konsorsium harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pendanaan dari lembaga pendanaan JFS yang terlibat.

Keunggulan utama dari skema ini adalah penekanan pada kolaborasi multidisipliner yang tidak hanya mencakup sains dan teknologi, tetapi juga mendorong keterlibatan ahli dari ilmu sosial dan humaniora. Pendekatan ini memungkinkan solusi yang lebih holistik dan terintegrasi dalam menjawab permasalahan yang kompleks terkait dengan perubahan iklim, keberlanjutan, dan ketahanan lokal. Oleh karena itu, para periset yang tertarik untuk berpartisipasi dalam skema ini sangat disarankan untuk mempelajari secara mendalam regulasi nasional Indonesia, serta ketentuan tambahan yang mungkin ditetapkan oleh regulasi nasional lembaga pendanaan mitra. Hal ini akan meminimalkan potensi kendala administratif dan teknis dalam proses pengajuan proposal.

Secara keseluruhan, skema RIIM Kolaborasi Internasional JFS bertujuan untuk memperkuat kemitraan antara Eropa dan Asia Tenggara, membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan teknologi, serta menciptakan inovasi yang dapat mengatasi tantangan perubahan iklim secara lebih efektif. Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat transisi menuju masyarakat yang lebih tangguh, berkelanjutan, dan ramah lingkungan di kedua kawasan, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat global.

Kelayakan Konsorsium (Jumlah dan Komposisi Negara)

Konsorsium Proyek Joint Call Southeast Asia - Europe harus terdiri dari minimal tiga mitra yang berasal dari tiga negara berbeda, termasuk Indonesia dengan ketentuan 2+1 yaitu dua mitra dari dua negara Asia Tenggara yang berbeda, sebagai contoh Indonesia dan Vietnam, serta satu mitra dari negara Eropa, misalnya Czech Republic. Alternatif lain, komposisi konsorsium dapat terdiri dari dua mitra dari dua negara Eropa yang berbeda, misalnya Spain dan Switzerland, dan satu mitra dari Indonesia sebagai negara Asia Tenggara. Setiap mitra dari kedua wilayah, Asia Tenggara dan Eropa, harus memenuhi syarat untuk mendapatkan dana melalui Skema Pendanaan Bersama (JFS). Mitra ketiga dan keempat dalam konsorsium dapat didanai oleh lembaga pendanaan dari negara yang berpartisipasi dalam JFS atau dapat membawa dana sendiri, jika institusi dan negaranya bukan merupakan partisipan pada Call ke-9 JFS. Dana tersebut dapat berasal dari negara-negara Asia Tenggara atau Eropa lainnya, maupun dari negara di luar Asia Tenggara dan Eropa.

 

Kriteria Instansi dan Pengusul

Kriteria pengusul dari Indonesia dalam Skema RIIM Kolaborasi Internasional Southeast Asia-Europe Joint Funding Scheme (JFS) harus memenuhi persyaratan berikut:

a. Jenis Pengusul

Proposal harus diajukan oleh periset yang berlokasi di Indonesia, yang berasal dari institusi riset yang terdaftar dan sah secara hukum di Indonesia. 

Institusi yang memenuhi syarat meliputi:

  • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  • Universitas negeri dan swasta
  • Lembaga riset lainnya yang terdaftar dan terakreditasi di Indonesia.
  • Bagi Lembaga riset lembaga riset di Indonesia yang bersifat non-pemerintah dapat melakukan registrasi melalui Sistem Registrasi Lembaga Riset (SeBaRis) melalui tautan https://sebaris.brin.go.id/daftar

b. Persyaratan Principal Investigator (PI)

PI harus merupakan warga negara Indonesia dengan gelar doktor dan memiliki pengalaman relevan dalam bidang penelitian yang diajukan, serta pengalaman kolaborasi internasional yang memadai. Pengalaman ini penting untuk memastikan kapabilitas PI dalam menjalankan proyek riset yang melibatkan kerjasama lintas negara. PI dapat berasal dari berbagai institusi riset di Indonesia, termasuk BRIN, perguruan tinggi, dan lembaga riset terdaftar lainnya.

c. Partisipasi Tim

PI dan anggota tim riset hanya dapat terlibat dalam maksimal dua proposal per call yang pendanaannya disetujui, baik sebagai PI dalam satu proposal dan anggota tim dalam proposal lainnya, atau sebagai anggota tim dalam dua proposal yang berbeda. Setiap anggota tim harus memiliki keahlian yang relevan dengan topik penelitian yang diusulkan untuk memastikan kontribusi maksimal dalam proyek penelitian. Selain itu, pengusul yang telah menerima pendanaan dari call JFS sebelumnya tidak diperkenankan untuk mengajukan proposal pada call ke 9 ini.

d. Kualifikasi Anggota Tim

Anggota tim penelitian harus memiliki kualifikasi dan keahlian yang relevan dengan topik penelitian yang diajukan. Setiap anggota tim diharapkan memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang mendukung kontribusi mereka dalam proyek penelitian, serta kemampuan untuk bekerja secara kolaboratif dalam tim internasional.

 

Penerimaaan Proposal

  1. PI dan anggota tim wajib menyiapkan akun di sistem Call for Proposal Pendanaan Riset dan Inovasi di https://pendanaan-risnov.brin.go.id dan memastikan akun aktif.
  2. PI Indonesia mengajukan proposal melalui sistem Call for Proposal Pendanaan Riset dan Inovasi di https://pendanaan-risnov.brin.go.id dari 1 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, pukul 17.00 WIB.
  3. Project Coordinator (baik berasal dari PI Indonesia maupun PI dari negara mitra) mengajukan proposal melalui sistem JFS di https://ptoutline.eu/app/jfs24sti dengan batas waktu selambat-lambatnya 31 Januari 2025, pukul 17.00 WIB.

Proposal

RIIM Kolaborasi Internasional JFS - RIIM Kolaborasi Internasional JFS 9th Call for Proposal

Lembar Pengesahan

RIIM Kolaborasi Internasional JFS - RIIM Kolaborasi Internasional JFS 9th Call for Proposal

Rencana Anggaran Biaya

RIIM Kolaborasi Internasional JFS - RIIM Kolaborasi Internasional JFS 9th Call for Proposal

RIIM Kolaborasi Internasional JFS 8th Call for Proposal
Seleksi Administrasi
15 May 2024 00:00 18 Jul 2024 09:30
Seleksi Substansi

RIIM Kolaborasi Internasional JFS 9th Call for Proposal
Seleksi Administrasi
01 Feb 2025 00:00 28 Feb 2025 23:59
Seleksi Substansi
01 Mar 2025 00:00 30 Jun 2025 23:59

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Gedung BJ Habibie Lt.8

Jl. MH Thamrin No.8 Jakarta Pusat

Email : pendanaan-risnov.brin.go.id

Whatsapp (chat) : 081110646771

Dapat dikontak selama Jam Kerja : 08.00-15.00 WIB