Program Riset Inovasi Strategis

Program Riset Inovasi Strategis (Sepanjang Tahun)

Pendaftaran : Dibuka sepanjang Tahun

Proposal Masuk : 50

Program Riset Inovasi Strategis adalah skema pendanaan kolaboratif antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Program ini dirancang untuk menjawab isu strategis nasional melalui riset yang berdampak transformatif (innovation for transformative change) dan selaras dengan misi Asta Cita serta RPJMN 2025-2045.

Fokus utama pendanaan ini mencakup 8 tema strategis: (1) Ketahanan Pangan; (2) Ketahanan Kesehatan; (3) Ketahanan Energi; (4) Ketahanan Air; (5) Kebencanaan; (6) Padat Karya dan Ekonomi Kreatif; (7) Pertahanan; dan (8) Frontier Science (Genomik, Satelit, Nuklir, Material Maju).

Pendanaan bersifat lintas tahun hingga maksimal 3 tahun. Setiap usulan wajib menghasilkan luaran utama berupa produk riset (kebijakan, solusi sosial, atau teknologi tepat guna) yang terhilirisasi, serta luaran tambahan berupa Karya Tulis Ilmiah (KTI) di jurnal internasional bereputasi (Q1/Q2) dan Kekayaan Intelektual (Paten/PVT). Skema ini menekankan pada riset berbasis kebutuhan pemanfaat hasil riset dan mendorong kolaborasi lintas unit serta lintas institusi untuk menciptakan ekosistem riset yang kuat.

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGUSULAN PROPOSAL

Kriteria Pengusul Proposal

  1. Pengusul proposal Program Riset Inovasi Strategis adalah ASN dan Non ASN Warga Negara Indonesia;
  2. Bagi pengusul ASN merupakan ASN aktif yang tidak dibebastugaskan dari tugas kedinasan;
  3. Pendidikan minimal ketua periset adalah Strata Dua (S2) yang tengah menjalani pendidikan jenjang Doktor (S3);
  4. Pendidikan minimal anggota periset adalah Strata Satu (S1);
  5. Diutamakan bagi pengusul proposal untuk berkolaborasi riset dengan institusi lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
  6. Periset paling banyak terlibat dalam 3 (tiga) ajuan proposal pendanaan Program Riset Inovasi Strategis per tahun masa periode pendanaan, yaitu dalam 1 (satu) proposal berperan sebagai ketua dan 2 (dua) proposal lainnya sebagai anggota, atau dalam 3 (tiga) proposal sebagai anggota;
  7. Tim periset memiliki rekam jejak sesuai dengan kegiatan yang diusulkan dan memiliki kapasitas dan kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan tema permasalahan yang diangkat;
  8. Ketua dan anggota tim periset memiliki peran, kesesuaian kepakaran/keahlian dan rekam jejak yang relevan dan tergambar dengan jelas dalam daftar riwayat hidup dan susunan organisasi pelaksana riset;
  9. Ketua dan anggota tim periset mendaftarkan dan memiliki akun pada Sistem Informasi Pendanaan Risnov dan Sistem Informasi eRispro; dan
  10. Pengusul tidak sedang dalam masa sanksi terkait pendanaan yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan yang dikelola oleh[1] LPDP.

Persyaratan Proposal

  1. Proposal disusun sesuai dengan sistematika proposal.
  2. Judul proposal yang diusulkan harus sesuai dengan tema yang telah ditentukan.
  3. Proposal yang diusulkan mendapat persetujuan dari kepala institusi pengusul yang dibuktikan dengan tanda tangan kepala institusi yang berwenang, cap basah institusi, atau tanda tangan elektronik dalam lembar pengesahan.
  4. Proposal yang diajukan bersifat original dan belum pernah dibiayai oleh lembaga/sumber dana lain untuk judul kegiatan riset yang sama.
  5. Proposal yang diusulkan harus sesuai dengan kompetensi ketua dan anggota periset yang dibuktikan dengan biodata (pengalaman riset).
  6. Kegiatan yang diusulkan dalam proposal merupakan kegiatan riset dan inovasi dalam rangka memberikan solusi terhadap isu strategis nasional sesuai dengan tema dan permasalahan yang telah ditentukan.
  7. Proposal dapat diusulkan dengan jangka waktu pendanaan paling lama 3 (tiga) tahun periode pendanaan menyesuaikan ketersediaan dana dengan evaluasi setiap tahun.
  8. Proposal yang diusulkan melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dituliskan secara rinci setiap tahun sesuai dengan format.
  9. RAB yang diusulkan sudah termasuk pajak sesuai dengan ketentuan, mencakup namun tidak terbatas pada:
    • Lembaga berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) 23 (Badan);
    • Lembaga swasta dengan status Non PKP dikenakan PPh 23 (Badan); dan
    • Lembaga pemerintah dengan status Non PKP tidak dikenakan pajak, baik PPN maupun PPh 23 (Badan).
  10. Standar biaya yang digunakan dalam RAB adalah Standar Biaya Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  11. Proposal yang diusulkan melampirkan Data Manajemen Plan (DMP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Proposal

Program Riset Inovasi Strategis - Program Riset Inovasi Strategis (Sepanjang Tahun)

Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Program Riset Inovasi Strategis - Program Riset Inovasi Strategis (Sepanjang Tahun)

Program Riset Inovasi Strategis (Sepanjang Tahun)

Program Riset Inovasi Strategis

Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi
Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Email : dana-risnov@brin.go.id
Pesan Whatsapp : +6281110646771 (Jam Kerja : 08.00 - 16.00 WIB)