Pusat Kolaborasi Riset

PKR 2022-02 (G3)

Pendaftaran : Dibuka sepanjang Tahun

Proposal Masuk : 110

Fasilitasi Pembentukan Pusat Kolaborasi Riset merupakan skema pendanaan untuk membentuk dan mengembangkan kolaborasi riset pada topik spesifik. Yang dimaksud dengan Pusat Kolaborasi Riset adalah Pusat Riset yang menjadi wadah pusat kolaborasi pelaksanaan riset dan inovasi bertaraf internasional pada bidang spesifik secara multi dan interdisiplin dengan standar hasil yang sangat tinggi dan relevan dengan kebutuhan pengguna iptek.

Terdapat 2 jenis Pusat Kolaborasi Riset, yaitu 

Tipe I (Pusat Kolaborasi Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) 

Merupakan Pusat Kolaborasi Riset yang melibatkan perguruan tinggi, rumah sakit, atau lembaga riset lainnya dengan Pusat Riset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pusat Kolaborasi Riset tipe ini lebih berbasis pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

 

Tipe II (Pusat Kolaborasi Riset Industri) 

Merupakan Pusat Kolaborasi Riset tipe I ditambah keterlibatan pihak industri/badan usaha. Pusat Kolaborasi Riset Industri selain melaksanakan kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga menekankan pada pengembangan produk/jasa hasil riset dan inovasi. Dalam pengembangan Pusat Kolaborasi Riset ini, unit riset di industri bisa mengusulkan usulan proposal pengembangan Pusat Kolaborasi Riset atau lembaga pengusul lainnya, baik dari perguruan tinggi atau lembaga riset lainnya sesuai hasil kesepakatan bersama tim yang terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset. 

Target luaran tahunan PKR meliputi capaian indikator academic excellence, product/services, dan social and economic benefit.

Periode pendanaan fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset diberikan untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun atau sesuai dengan usulan tahun yang diusulkan dan akan dievaluasi setiap tahunnya. Terkait dengan keberlanjutan pendanaan setiap tahunnya akan didasari hasil evaluasi capaian kinerja pada tiap tahun tersebut. 


Dana fasilitasi PKR dapat digunakan untuk:

  1. Honorarium pembantu penelitian (non-BRIN dan bukan pemangku jabatan fungsional peneliti)
  2. Honorarium administrator selain BRIN
  3. Bahan habis pakai untuk bahan riset generik
  4. Perjalanan dalam negeri dalam rangka kolaborasi riset
  5. Biaya konsumsi rapat, Penggandaan, Pencetakan.

Dana tidak dapat digunakan untuk:

  1. Belanja modal
  2. Biaya riset langsung (menggunakan skema pendanaan lainnya)
  3. Biaya analisis
  4. Operasional perkantoran (merupakan kontribusi dari instansi pengusul)
  5. Biaya publikasi
  6. Biaya seminar
  7. Biaya sewa (untuk sewa infrastruktur BRIN dapat menggunakan Elsa poin yang akan diberikan kepada anggota PKR dengan pendidikan S3)
  8. Jaminan dan pinjaman kepada pihak lain.
  9. Hibah atau bantuan berbentuk uang tunai kepada pihak lain atau masyarakat.
  10. Pembelian/pengadaan alat komunikasi termasuk pulsa.

Penggunaan lainnya yang tidak relevan dengan pencapaian luaran dari PKR.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengusulan program Fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset, sebagai berikut:

Persyaratan Pengusul

  1. pengusul berasal dari perguruan tinggi, rumah sakit, lembaga riset lainnya, atau unit riset di industri yang berbadan hukum;
  2. memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi dan kualifikasi pada bidang riset spesifik;
  3. Pusat Kolaborasi Riset berada pada perguruan tinggi atau lembaga riset lainnya;
  4. ketua tim riset merupakan periset lembaga pengusul dengan Pendidikan S3 (Strata 3);
  5. periset yang terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset maksimal hanya dapat terlibat pada 2 (dua) Pusat Kolaborasi Riset; dan
  6. semua periset yang terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset wajib diinput datanya dalam website sistem pendanaan dan memberikan persetujuan pengajuan proposal Pusat Kolaborasi Riset dalam sistem tersebut.

Persyaratan Administrasi

  1. proposal disusun sesuai sistematika proposal yang telah ditentukan;
  2. proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan secara legal dari kepala institusi pengusul yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan kepala institusi, cap institusi, atau tanda tangan elektronik dalam lembaga pengesahan;
  3. surat dukungan pendirian Pusat Kolaborasi Riset dari pimpinan tertinggi perguruan tinggi, rumah sakit, atau lembaga riset lainnya yang ditandatangani oleh pimpinan institusi, cap institusi, atau tanda tangan elektronik;
  4. surat dukungan dari Pusat Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional yang akan bekerja sama yang ditandatangani oleh pimpinan pusat riset, cap institusi, atau tanda tangan elektronik;
  5. surat dukungan dari industri yang akan bekerja sama (untuk Pusat Kolaborasi yang bekerja sama dengan industri) yang ditandatangani oleh pimpinan institusi, cap institusi, atau tanda tangan elektronik;
  6. melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diusulkan dalam pengembangan Pusat Kolaborasi Riset. RAB dibuat tahunan dan dibuat sesuai dengan tahun usulan yang diajukan. RAB yang disusun telah memperhitungkan pajak lembaga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. melampirkan daftar riwayat hidup peneliti, perekayasa, dan dosen yang terlibat dalam pengembangan Pusat Kolaborasi Riset;
  8. proposal disajikan pada kertas ukuran A4, menggunakan font Arial dengan ukuran 12, dan spasi 1,5; dan
  9. proposal diunggah sesuai prosedur pada https://pendanaan-risnov.brin.go.id.

Persyaratan Substansi

  1. Pusat Kolaborasi Riset yang dikembangkan harus bekerja sama atau bermitra dengan Pusat Riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional pada bidang riset spesifik yang relevan dan/atau mitra industri untuk diseminasi hasil riset Pusat Kolaborasi Riset;
  2. program dan kegiatan yang disusun harus sesuai potensi yang dimiliki oleh Pusat Kolaborasi Riset dan permasalahan nasional yang dihadapi saat ini;
  3. periode kontrak akan disesuaikan dengan hasil evaluasi capaian kinerja tahunan dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi pada akhir tahun anggaran setiap tahunnya;
  4. indikator evaluasi berbasis luaran hasil riset yang telah ditentukan seperti yang tertera pada Tabel Indikator Kinerja Pusat Kolaborasi Riset;
  5. program dan kegiatan yang direncanakan atau akan dilakukan harus berorientasi pada peningkatan penguasaan dan kemajuan iptek, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi;
  6. mencantumkan rekam jejak dari sumber daya manusia yang akan terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset sesuai dengan topik spesifik yang diusung, minimal 5 (lima) orang dengan Pendidikan S3 (Strata 3) yang berasal dari instansi pengusul (perguruan tinggi, rumah sakit, lembaga riset lainnya, atau industri), dan sumber daya manusia dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan Pendidikan S3 (Strata 3) minimal 5 orang;
  7. mencantumkan kontribusi para pihak yang terlibat seperti:
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional : Fasilitasi sumber daya manusia periset sesuai dengan bidang fokus riset spesifik, pendanaan fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset yang dapat dipergunakan untuk bahan riset generik, biaya perjalanan dinas, dan lain-lain sesuai dengan panduan penggunaan penganggaran. Periset berpendidikan S3 (Strata 3) yang bukan berasal dari Badan Riset dan Inovasi Nasional juga akan mendapatkan fasilitasi e-Layanan Sains (Elsa poin) yang dapat dipergunakan pada fasilitas infrastruktur penelitian, pengembangan, dan pengkajian Badan Riset dan Inovasi Nasional. Selain itu pengusul juga dapat mengikuti skema fasilitasi atau pendanaan lainnya yang bersifat kompetitif sesuai dengan kebutuhan Pusat Kolaborasi Riset dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pada masing-masing skema.

 

  • Perguruan Tinggi, Rumah Sakit, atau Lembaga Riset Lainnya : Alokasi periset dari unsur dosen dan/atau mahasiswa pascasarjana (untuk pengusul perguruan tinggi) atau periset lainnya yang terlibat (untuk pengusul lembaga riset lainnya), penyediaan ruang kerja, operasional perkantoran, plang atau papan nama sebagai identitas Pusat Kolaborasi Riset yang menjadi wadah pelaksanaan kolaborasi riset, dan lain-lain.

Proposal Usulan

Pusat Kolaborasi Riset - PKR 2022-02 (G3)

PKR 2021-01
Seleksi Administrasi
27 Dec 2021 00:00 29 Dec 2021 18:00
Seleksi Substansi
31 Dec 2021 00:00 04 Feb 2022 23:59

PKR 2022-01
Seleksi Administrasi
18 Apr 2022 00:00 21 May 2022 23:59
Seleksi Substansi
01 Jul 2022 00:00 10 Aug 2022 23:59

PKR 2022-02 (G3)
Seleksi Administrasi
14 Feb 2023 11:00 14 Feb 2023 23:59
Seleksi Substansi
15 Feb 2023 00:00 22 Feb 2023 23:59

PKR Lanjutan TA2023
Seleksi Administrasi
25 Feb 2023 00:00 29 Mar 2023 23:58
Seleksi Substansi
29 Mar 2023 11:59 30 Mar 2023 23:59

PKR 2023-06 (G4)
Seleksi Administrasi
01 Jul 2023 00:00 07 Jul 2023 23:59
Seleksi Substansi
10 Jul 2023 00:00 31 Jul 2023 23:59

Pusat Kolaborasi Riset (Sepanjang Tahun)

PKR Tahun Lanjutan TA. 2024

Gedung B.J. Habibie, 

Jalan MH Thamrin No.8 

Jakarta Pusat 10340

Email: dana-risnov@brin.go.id"