RIIM Invitasi Strategis

RIIM Invitasi Strategis (Sepanjang Tahun)

Pendaftaran : Dibuka sepanjang Tahun

Proposal Masuk : 38

Skema Pendanaan RIIM Invitasi Strategis adalah Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju yang diberikan kepada Institusi Pimpinan Riset untuk melaksanakan kegiatan riset dan inovasi dengan tema riset yang mengacu pada Rencana Strategis Badan Riset dan Inovasi Nasional, untuk pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, sumber daya manusia unggul dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai penguat dan modal utama salah satu pilar dalam Pembangunan Nasional.

Skema Pendanaan RIIM Invitasi Strategis mengutamakan kolaborasi sumber daya periset dalam membangun sumber daya manusia yang berkelanjutan dilakukan dengan memanfaatkan mobilitas periset tidak hanya melibatkan periset-periset dari BRIN tetapi juga melibatkan periset dari perguruan tinggi, visiting researcher, post-doctoral, research assistant, dan mahasiswa sebagai generasi periset masa depan.

Bidang Riset RIIM Invitasi Strategis

Hayati, Lingkungan, Kebumian, Maritim, Pertanian, Pangan, Kesehatan, Ilmu Pengetahuan Sosial, Humaniora, Arkeologi, Bahasa, dan Sastra, Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, Kesejahteraan Masyarakat, Elektronika dan Informatika, Energi, Manufaktur, Nateknologi, Material, Teknologi Nuklir, Penerbangan, dan Antariksa

Tema-tema RIIM Invitasi Strategis tahun 2024:

  1. Ekspedisi Keragaman Hayati Terestrial;
  2. Biologi Struktur;
  3. Ekspedisi Laut Biodiversitas dan Geologi;
  4. Observasi Langit Selatan dan Antariksa di Gunung Timau;
  5. Ekspedisi Geologi Terestrial di Pulau Jawa;
  6. Akuisisi Data Sumber Daya Hayati dan Non Hayati Indonesia;
  7. Ekskavasi Arkeologi Prasejarah Bumiayu;
  8. Teknologi Akselerator untuk Medis dan Industri;
  9. Dekomisioning dan Revitalisasi Reaktor Fasilitas Ketenaganukliran;
  10. Pemuliaan Presisi Bibit Unggul;
  11. Pengembangan Satelit dan Pengelolaan Data;

Luaran

Luaran dari kegiatan riset dari program riset dalam skema RIIM Invitasi ini berupa: 

Luaran Utama:

  1. Karya tulis ilmiah yaitu artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah internasional.
  2. Kekayaan intelektual, dengan status minimal terdaftar.

Luaran Lainya:

Luaran lainnya sesuai dengan kesepakatan BRIN seperti: Koleksi Ilmiah berupa Spesimen, dan/atau Data Ilmiah.

Ketentuan Pendanaan

Pendanaan RIIM Invitasi Strategis dapat digunakan untuk:

  1. biaya perjalanan dinas biasa yang terkait dengan kegiatan RIIM Invitasi di seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia;
  2. biaya pengadaan bahan habis pakai, belanja bahan, komponen, dan alat tulis kantor;
  3. dalam hal periset berkantor di lokasi riset dalam jangka waktu yang lama, dapat diberikan biaya makan 3 kali dalam sehari termasuk hari libur, selama berkantor dilokasi riset (hanya untuk RIIM Invitasi Strategis);
  4. biaya konsumsi rapat yang terkait dengan kegiatan RIIM Invitasi;
  5. honor narasumber (tidak untuk ketua dan anggota tim periset serta dari mitra);
  6. biaya sewa pendukung atau insidental yang berhubungan langsung dengan kegiatan RIIM Invitasi yang disetujui oleh BRIN;
  7. tenaga kasar (jasa kuli panggul, tenaga gali, dan sejenisnya);
  8. honorarium tenaga lapangan yang terlibat langsung dalam kegiatan pendanaan RIIM Invitasi dari Perguruan Tinggi dan/atau masyarakat lokal;
  9. jasa pengiriman sampel/spesimen/koleksi ilmiah dari lokasi pengambilan ke laboratorium masing-masing pengusul;
  10. jasa pengiriman sampel/spesimen ke Laboratorium Koleksi Ilmiah BRIN;
  11. biaya sewa tempat tinggal selama di lapangan;
  12. biaya Monitoring dan Evaluasi; dan
  13. ketentuan anggaran mengacu pada SBM tahun berjalan dan/atau sesuai persetujuan BRIN.

Pendanaan RIIM Invitasi Strategis tidak dapat digunakan untuk:

  1. honor untuk tim periset, sebagai ketua, anggota, ataupun asisten/pembantu peneliti;
  2. perjalanan luar negeri;
  3. belanja paket meeting;
  4. semua kebutuhan biaya terkait publikasi pada jurnal;
  5. perjalanan dan biaya dalam rangka mengikuti FGD, seminar, pelatihan dan sejenisnya atau tidak terkait riset;
  6. belanja modal;
  7. pekerjaan sipil;
  8. pembangunan/perawatan gedung;
  9. jaminan dan peminjaman kepada pihak lain;
  10. hibah atau bantuan berbentuk uang tunai kepada pihak lain atau masyarakat;
  11. pembelian/pengadaan alat komunikasi termasuk pulsa; dan
  12. penggunaan lainnya yang tidak mendapat persetujuan pihak penyelenggara.

Pengusul:

  1. Pengusul proposal pada RIIM Invitasi Strategis adalah Manejer Program sebagai leader dalam institusi pimpinan riset;
  2. Manejer Program pada RIIM Invitasi Strategis adalah warga negara Indonesia;
  3. Manejer Program pada RIIM Invitasi Strategis berasal dari Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  4. Manejer Program dan anggota tim yang ada dibawahnya pada RIIM Invitasi Strategisadalah Strata Tiga (S3)dan anggota tim minimal berpendidikan S1;
  5. Manejer Program pada RIIM Invitasi Strategistidak sedang menempuh studi lanjut dan/atau akan mengikuti kegiatan akademik lain yang dapat mengganggu jalannya riset (Program Academic Recharging, Postdoc, dan lain-lain);
  6. Dimungkinkan bagi pengusul proposal untuk berkolaborasi riset dengan institusi lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri;
  7. Periset paling banyak (maksimal) terlibat dalam 2 (dua) ajuan proposal pendanaan RIIM Invitasi per tahun masa periode pendanaan (1 posisi sebagai Manejer Program dan 1 posisi sebagai anggota, atau sebagai anggota di 2 proposal);
  8. Tim periset memiliki rekam jejak yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan;
  9. Tim Institusi Pimpinan Riset pada RIIM Invitasi Strategismemiliki kapasitas dan kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan tema permasalahan;
  10. Manejer Program dan anggota tim yang ada dibawahnya memiliki peran, kesesuaian kepakaran/keahlian dan rekam jejak yang relevan dan tergambar dengan jelas dalam Daftar Riwayat Hidup dan susunan organisasi pelaksana riset;

Proposal:

  1. Proposal disusun sesuai dengan sistematika proposal;
  2. Judul proposal yang diusulkan harus sesuai dengan tema yang telah ditentukan;
  3. Dokumen pengesahan harus lengkap sesuai format yang telah ditentukan dan sudah mendapat persetujuan secara legal dari kepala institusi (minimal kepala unit kerja atau yang disetarakan) pengusul yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan kepala institusi, cap basah institusi, atau tanda tangan elektronik dalam lembar pengesahan;
  4. Proposal yang diajukan bersifat original usulan dan belum pernah dibiayai oleh lembaga/sumber dana lain;
  5. Usulan proposal riset harus sesuai dengan kompetensi ketua dan anggota periset yang dibuktikan dengan biodata (pengalaman riset);
  6. Jangka waktu pendanaan paling lama 3 (tiga) tahun periode pendanaan dengan evaluasi setiap tahun;
  7. Kegiatan pendanaan RIIM Invitasi yang diusulkan dalam proposal untuk pelaksanaan riset dalam rangka pengungkapan fakta secara ilmiah sesuai dengan tema dan permasalahan yang telah ditentukan.
  8. Penyusunan rencana anggaran biaya sudah termasuk perhitungan pajak lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Standar biaya yang digunakan dalam RAB adalah Standard Biaya Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang standar biaya pelaksanaan anggaran yang berlaku;
  10. Melampirkan bukti pendaftaran atau kepemilikan akun pada Repository Ilmiah Nasional dilampirkan dalam pengajuan proposal. Pendaftaran melalui laman https://data.brin.go.id.

Format Proposal RIIM Invitasi Strategis

RIIM Invitasi Strategis - RIIM Invitasi Strategis (Sepanjang Tahun)

Format RAB RIIM Invitasi Strategis

RIIM Invitasi Strategis - RIIM Invitasi Strategis (Sepanjang Tahun)

RIIM Invitasi Strategis (Sepanjang Tahun)

RIIM Invitasi Strategis Gel.1

RIIM Invitasi Strategis Gel.2

RIIM Invitasi Strategis Gel.3

Surel: dana-risnov@brin.go.id

Mohon dalam pengiriman email mencantumkan subject “RIIM Invitasi Strategis”.