Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyelenggarakan skema program pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM). Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) adalah pendanaan riset yang diberikan kepada institusi/lembaga riset untuk melaksanakan kegiatan pencarian novelty/kebaharuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berpotensi dikembangkan lebih lanjut oleh pemangku kepentingan dengan tujuan mengimplementasikan hasil riset tersebut.
Dalam pelaksanaan Program pendanaan RIIM diharapkan akan:
meningkatkan jumlah riset untuk mendapatkan novelty atau kebaharuan teknologi dan hasil riset lainnya;
Meningkatkan jumlah invensi dari hasil riset yang berpotensi dikembangkan lebih lanjut untuk menghasilkan inovasi;
meningkatkan kontribusi aktif pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun swasta dalam kegiatan riset; dan
meningkatkan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) terkait riset yang mampu bersaing secara global.
Pendanaan RIIM berfokus pada riset dan inovasi bidang pangan termasuk kesehatan dan energi bagi kemandirian nasional, serta dimungkinkan pendanaan bidang lainnya, seperti penerbangan, antariksa, hayati, lingkungan, elektronika, informatika, manufaktur, nanoteknologi, material, kebumian, maritim, tenaga nuklir, sosial dan humaniora, arkeologi, bahasa, sastra, tata kelola pemerintahan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Pendanaan RIIM dapat diakses oleh semua periset Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Lembaga Riset, Perguruan Tinggi (PT), Badan Usaha, dan Organisasi Kemasyarakatan dengan mekanisme yang telah diatur. Pendanaan dapat digunakan untuk belanja bahan, perjalanan yang terkait langsung dengan riset dan honor tenaga lapangan.
Program dibuka sepanjang tahun dengan seleksi secara periodik.
Pengusul:
Pengusul adalah periset dari Lembaga Riset, PT, Badan Usaha, Organisasi Masyarakat.
Pendidikan ketua tim periset adalah S3.
Periset maksimal terlibat dalam 2 usulan proposal, 1 sebagai ketua dan 1 sebagai anggota atau 2 sebagai anggota.
Ketua Tim Periset memiliki rekam jejak yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan.
Substansi:
Proposal yang diusulkan harus merupakan upaya mencari novelty atau kebaharuan teknologi.
Proposal yang diajukan bersifat original.
Usulan proposal riset harus sesuai dengan kompetensi ketua dan tim periset (rekam jejak periset).
Administrasi:
Proposal disusun sesuai sistematika proposal yang telah ditentukan.
Dokumen pengesahan harus lengkap dan asli.
Kekayaan Intelektual hasil dari Program RIIM akan diatur dalam perjanjian antara BRIN dan Penerima Dana.
Proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan secara legal dari kepala institusi pengusul yang dibuktikan dengan adanya tandatangan kepala institusi, cap institusi, atau tandatangan elektronik dalam Lembar Pengesahan.
Melampirkan Daftar Riwayat Hidup Ketua Pengusul dan anggotanya
Dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya agar menghitung pajak lembaga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh PPN 11% dan/atau PPh23 (badan).
Dokumen proposal diupload dalam bentuk pdf, dan dokumen RAB diupload dalam bentuk excel.