Perusahaan Pemula Berbasis Riset

PPBR 2022-02 (G3)

Pendaftaran : 18 May - 31 July 2022

Proposal Masuk : 255

Program Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset (PPBR) dimaksudkan untuk menciptakan ekosistem riset dan inovasi yang baik bagi pengembangan start up atau perusahaan pemula, terutama yang berbasis hasil riset yang dikembangkan oleh lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di Indonesia. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah mendorong komersialisasi hasil riset BRIN dan juga hasil riset masyarakat (perguruan tinggi, pemerintah daerah, atau lembaga riset lainnya), dan menumbuhkembangkan perusahaan pemula berbasis hasil riset. Hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan ini yaitu Perusahaan Pemula Berbasis Riset yang mandiri dan mampu mendatangkan keuntungan (profitable) dan usaha yang dikembangkan dapat berkelanjutan (sustainable).

Terdapat dua jenis perusahaan pemula berbasis riset, yaitu:

  1. Perusahaan Pemula Berbasis Riset BRIN : Merupakan Perusahaan Pemula Berbasis Riset yang mengembangkan hasil riset dari Periset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
  2. Perusahaan Pemula Berbasis Riset Masyarakat  : Merupakan Perusahaan Pemula Berbasis Riset yang mengembangkan hasil riset yang berasal dari masyarakat (perguruan tinggi, pemerintah daerah, atau lembaga riset lainnya), namun tetap diwajibkan untuk menggandeng periset BRIN untuk pendampingan pengembangan produk yang siap komersialisasi lebih lanjut.

Program Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset bersifat kompetitif dan dirancang untuk membiayai kegiatan pengembangan perusahaan pemula, berupa aktivitas untuk memulai bisnis, pengembangan produk, dan aktivitas lainnya yang mendukung. Pelaksanaan pendampingan bagi Perusahaan Pemula Berbasis Riset akan dilakukan dalam tahapan kegiatan berupa tahapan prainkubasi, inkubasi dan pasca inkubasi. Kegiatan pendampingan ini akan dilaksanakan dengan bekerjasama antara Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi dan Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi. Kinerja Perusahaan Pemula Berbasis Riset akan di evaluasi tahunan dan di akhir periode.

Peserta yang terpilih akan mengikuti tahapan mentoring/coaching selama maksimal 6 bulan, dan selanjutnya bila dari tahapan tersebut dinyatakan lulus maka dapat mengajukan pendanaan sampai dengan maksimal Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pertahun dengan pengajuan maksimal 2 (dua) tahun. Pendanaan pada tahun kedua akan diberikan berdasarkan evaluasi akhir tahun terhadap perkembangan usaha Perusahaan Pemula Berbasis Riset. Pendanaan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun berikutnya berdasarkan evaluasi tahunan.

Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset diberikan dalam bentuk pendanaan bagi perusahaan pemula dalam memulai pengembangan bisnisnya, diantaranya produksi produk, pemasaran dan atau perluasan akses pasar, penguatan branding produk, penyusunan legalitas perusahaan bagi yang belum memiliki legalitas usaha, perizinan dan sertifikasi produk. 

Beberapa ketentuan terkait dengan penggunaan anggaran tersebut antara lain:

a. Pendanaan dapat dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Honor/gaji upah (contoh: programmer, staf administrasi, dan bukan untuk anggota berstatus PNS).
  2. Bahan habis pakai seperti bahan baku, alat tulis kantor dan lain-lain.
  3. Perjalanan dalam negeri dalam rangka koordinasi pengembangan produk.
  4. Biaya konsumsi rapat.
  5. Penggandaan.
  6. Pencetakan.
  7. Pameran produk
  8. Biaya perizinan/sertifikasi (Halal, BPOM, Sertifikasi produk, lisensi, dll).
  9. Biaya pengurusan legalitas usaha (bagi PPBR yang lulus tahapan prainkubasi).
  10. Honor narasumber (dipergunakan untuk biaya mentoring yang berasal dari luar PPBR dan BRIN).

b, Pendanaan tidak dapat dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Gaji/upah founder, co-founder, c-level executive (CEO, CTO, CMO, dan lain-lain).
  2. Belanja modal antara lain : peralatan, mesin, gedung, bagunan, dan pembelian komponen peralatan untuk membuat peralatan dan mesin yang berasal dari sumber belanja modal.
  3. Biaya seminar.
  4. Jaminan dan pinjaman kepada pihak lain.
  5. Hibah atau bantuan berbentuk uang tunai kepada pihak lain atau masyarakat.
  6. Pembelian/pengadaan alat komunikasi termasuk pulsa.
  7. Penggunaan lainnya yang tidak relevan dengan pencapaian luaran dari PPBR.

c. Rencana kebutuhan anggaran disusun dengan mengacu kepada standar biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah (SBM tahun berjalan)

d. Penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) akan disusun oleh Perusahaan Pemula Berbasis Riset bersama dengan mentor pada saat prainkubasi

e. Besaran pendanaan yang dianggarkan oleh Pengusul sudah termasuk pajak-pajak.

f. Penyusunan Rincian Anggaran Biaya harus dituliskan rinci sesuai dengan satuan yang ditetapkan dan tidak dibuat dalam bentuk paket-paket.

g. Periode pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset diberikan untuk kurun waktu maksimal 2 (dua) tahun dan akan dievaluasi keberlanjutannya melalui evaluasi setiap tahunnya berdasarkan penilaian kinerja dari PPBR.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengusulan program Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset, sebagai berikut.

a. Persyaratan Pengusul

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki tim pengelola perusahaan rintisan minimal 3 orang;
  3. Memiliki produk/jasa berbasis hasil riset yang telah siap tahapan komersialisasi dan merupakan produk inovasi dalam negeri;
  4. Ketua pengusul harus berstatus penuh waktu (Full time) pada perusahaannya;
  5. Perusahaan berusia maksimal 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal pelaksanaan seleksi pendanaan PPBR.
  6. Perusahaan yang diusulkan merupakan perusahaan dengan kepemilikan modal mandiri dari pengusul atau tim dan bukan merupakan perusahaan dengan kepemilikan modal asing (PMA).
  7. Pengusul yang disetujui wajib mengikuti mentoring/coaching dari BRIN selama paling lama 6 (enam) bulan yang akan dilakukan oleh Kedeputian Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
  8. Wajib membuat rencana usaha/bisnis (business plan) atau minimal business model canvas yang telah disusun saat mengikuti tahapan Pra Inkubasi yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
  9. Pengusul hanya dapat mengajukan 1 (satu) proposal pada satu periode pendanaan;
  10. Pengusul diwajibkan membuat proyeksi cashflow dengan memperhitungkan Break Even Point (BEP) dan Pay Back Period (PBP) dalam periode 2 (dua) tahun ke depan.
  11. Mengajukan kebutuhan pendanaan bersama mentor setelah dinyatakan lulus mentoring;
  12. Jika diminta oleh penyelenggara kegiatan pendanaan PPBR untuk kebutuhan tertentu, maka pengelola startup wajib memberikan data terkait perkembangan bisnis; dan
  13. Pengusul diwajibkan membuat dan menyerahkan seluruh dokumen dan informasi yang diminta sesuai dengan persyaratan dokumen pada lampiran.

b. Persyaratan Administrasi

  1. Proposal disusun sesuai sistematika penyusunan yang tercantum dalam templete yang telah disediakan;
  2. Proposal ditandatangani asli oleh pengusul;
  3. Melampirkan dokumen sesuai dengan persyaratan, yaitu: PPBR Tipe I: a. Lembar pengesahan proposal yang ditandatangani asli oleh ketua pengusul dan Kepala Organisasi Riset (OR) atau Kepala Pusat Riset (PR) BRIN disertai cap atau tanda tangan elektronik (TTE); b. Surat pernyataan inventor BRIN terkait dengan pengalihan hasil riset ke perusahaan pemula yang ditandatangani asli di atas materai oleh periset BRIN.; PPBR Tipe II: a. Lembar pengesahan proposal yang ditandatangani asli oleh ketua pengusul dan Kepala Organisasi Riset (OR) atau Kepala Pusat Riset (PR) BRIN disertai cap atau tanda tangan elektronik (TTE); b. Surat pernyataan inventor terkait dengan pengalihan hasil riset ke perusahaan pemula yang ditandatangani asli di atas materai oleh inventor; c. Surat pernyataan kesediaan pendampingan dari periset BRIN yang ditandatangani asli di atas materai.
  4. Format Lembar Pengesahan dan surat pernyataan sesuai dengan yang tercantum dalam sub lampiran pada templete yang telah disediakan; dan
  5. Proposal diunggah secara online pada laman https://pendanaan-risnov.brin.go.id.

c. Persyaratan Substansi

  1. Proposal bisnis wajib berbasis hasil riset dari BRIN (PPBR Tipe I) dan berbasis hasil riset dari masyarakat (PPBR Tipe II);
  2. Melibatkan periset BRIN sebagai inventor dan pendamping pengembangan produk selanjutnya (PPBR Tipe I);
  3. Melibatkan inventor riset masyarakat dan periset BRIN sebagai pendamping dalam pengembangan produk selanjutnya (PPBR Tipe II);
  4. Proposal bisnis setidaknya memuat latar belakang urgensi pengembangan PPBR, solusi pemecahan permasalahan melalui produk hasil riset yang siap komersialiasi, deskripsi teknologi atau hasil riset beserta rekam jejaknya yang terdiri dari kesiapan produk atau jasa hasil riset untuk dikomersialisasi dan keunggulan produk dibandingkan produk sejenis yang sudah ada, deskripsi produk, rencana bisnis (business model, rencana pemasaran produk, target pasar, biaya produksi dan harga jual produk/jasa), peta jalan bisnis, tim pengelola PPBR, sumber daya lainnya yang dimiliki, dan
  5. Proposal bisnis yang sedang diajukan tidak sedang mendapatkan pendanaan lain dari instansi/lembaga pemerintah dan non-pemerintah pada tahun yang sama untuk penggunaan komponen pendanaan yang sama.

Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Perusahaan Pemula Berbasis Riset - PPBR 2022-02 (G3)

Proposal

Perusahaan Pemula Berbasis Riset - PPBR 2022-02 (G3)

PPBR 2021-01
Seleksi Administrasi
27 Dec 2021 00:00 29 Dec 2021 18:00
Seleksi Substansi
31 Dec 2021 00:00 09 Jan 2022 23:59

PPBR 2022-01
Seleksi Administrasi
11 Mar 2022 00:00 28 Mar 2022 23:59
Seleksi Substansi
29 Mar 2022 00:00 05 Jul 2022 23:59

PPBR 2022-02 (G3)
Seleksi Administrasi
07 Sep 2022 00:00 07 Sep 2022 20:59
Seleksi Substansi
08 Sep 2022 00:00 01 Oct 2022 23:59

PPBR Lanjutan TA2023
Seleksi Administrasi
29 May 2023 00:00 29 May 2023 13:20
Seleksi Substansi
30 May 2023 00:00 30 May 2023 14:00

PPBR Lanjutan TA2024
Seleksi Administrasi
23 Jan 2024 00:00 24 Jan 2024 11:59
Seleksi Substansi
25 Jan 2024 00:00 12 Feb 2024 23:59

Sekretariat Perusahaan Pemula Berbasis Riset :

Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi 

Badan Riset dan Inovasi Nasional 

Gedung B.J. Habibie, Jalan MH Thamrin No.8 Jakarta Pusat 10340

Email: dana-risnov@brin.go.id (Hari Kerja : Senin-Jumat, Jam Kerja : 08.00 - 16.00 WIB)