RIIM Start-Up

RIIM Start-Up (Sepanjang Tahun)

Pendaftaran : Dibuka sepanjang Tahun

Proposal Masuk : 16

Skema pendanaan Riset Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Startup dimaksudkan untuk menciptakan ekosistem riset dan inovasi yang baik bagi pengembangan start up atau perusahaan pemula, terutama yang berbasis hasil riset yang dikembangkan oleh lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di Indonesia. Tujuan Program Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset sebagai berikut: mendorong komersialisasi hasil riset BRIN dan juga hasil riset masyarakat (perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga riset, dan lainnya); dan menumbuhkembangkan perusahaan pemula startup berbasis hasil riset. Hasil akhir skema pendanaan Riset Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Startup adalah startup/perusahaan rintisan berbasis hasil riset yang berhasil lulus menjadi perusahan yang profitable dan sustainable.

Terdapat dua jenis perusahaan pemula berbasis riset, yaitu:

  1. Startup Berbasis Riset BRIN (Tipe 1) : Merupakan startup Berbasis Riset yang mengembangkan hasil riset dari periset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
  2. Startup Berbasis Riset Masyarakat (Tipe 2) : Merupakan startup berbasis riset yang mengembangkan hasil riset yang berasal dari masyarakat (perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga riset atau lainnya) dan apabila dibutuhkan dapat menggandeng periset (dari BRIN atau Perguruan Tinggi) untuk pendampingan pengembangan produk yang siap komersialisasi lebih lanjut.

Skema pendanaan Riset Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Startup bersifat kompetitif dan dirancang untuk membiayai kegiatan pengembangan perusahaan pemula, berupa aktivitas untuk memulai bisnis, pengembangan produk, dan aktivitas lainnya yang mendukung. Adapun pendanaan RIIM Startup ini diberikan hanya pada tahapan inkubasi dengan menggunakan sumber pendanaan dari LPDP. Pelaksanaan pendampingan bagi startup akan dilakukan dalam tahapan kegiatan berupa tahapan prainkubasi, inkubasi, dan pasca inkubasi. Kegiatan pendampingan ini akan dilaksanakan dengan bekerjasama antara Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi dan Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi. Kinerja startup akan di evaluasi tahunan dan di akhir periode.

Penyusunan anggaran mengacu pada juknis yang dapat dilihat pada tautan berikut: https://awan.brin.go.id/s/deACmsP4mPgHTgT  atau https://s.brin.go.id/l/JuknisRAB-RIIMStartup
 

Beberapa ketentuan terkait dengan penggunaan anggaran tersebut antara lain:

A. Pendanaan dapat dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

1.) Pendanaan dapat dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

2.) Honorarium:

  • Honorarium Pembantu/Tenaga Lapangan
  • Honorarium Narasumber (Belanja Jasa Profesi)

3.) Bahan Baku Prototipe/Produksi Skala Terbatas:

  • Bahan Baku atau Komponen Produksi
  • Biaya Jasa Maklon (Manufacturing Fee)

4.) Biaya Berlangganan

5.) Belanja Sewa Terkait Produksi

6.) Bahan pendukung kegiatan

7.) Biaya Promosi

8.) Perjalanan Dalam Negeri

9.) Biaya perizinan dan sertifikasi produk

10.) Biaya Pendaftaran HKI

Ketentuan kebijakan pendanaan atas komponen tersebut dituangkan dalam Petunjuk Teknis Penyusunan Usulan Rencana Anggaran Biaya 

B. Rencana kebutuhan anggaran disusun dengan mengacu kepada Perka BRIN terkait Standar Biaya Pelaksanaan Anggaran BRIN apabila tidak diatur dalam Perka BRIN tersebut maka mengacu pada PMK Kemenkeu terkait dengan Standar Biaya Masukan (SBM).

C. Penyesuaian penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) dapat dilakukan dengan coach pada saat pra-inkubasi dengan jumlah total RAB mengacu pada nilai yang telah diajukan dalam proposal.

D. Besaran pendanaan yang dianggarkan oleh Pengusul sudah termasuk pajak-pajak.

E. Penyusunan Rincian Anggaran Biaya harus dituliskan rinci sesuai dengan satuan yang ditetapkan dan tidak dibuat dalam bentuk paket-paket.

Periode pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset diberikan untuk kurun waktu maksimal 2 (dua) tahun dan akan dievaluasi keberlanjutannya melalui evaluasi setiap tahunnya berdasarkan penilaian kinerja dari startup.

Persyaratan

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengusulan program Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset. sebagai berikut.

Persyaratan Pengusul

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. memiliki tim pengelola startup minimal 3 (tiga) orang;
  3. memiliki produk/jasa berbasis hasil riset yang telah siap ke tahapan komersialisasi dan merupakan produk inovasi dalam negeri (bukan ide/skala lab, untuk IT software sudah dilakukan uji fungsi);
  4. Ketua pengusul adalah CEO/Direktur yang menjalankan bisnis/perusahaan yang berstatus penuh waktu (full time) pada perusahaannya, memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan perusahaan startup-nya;
  5. pengusul berasal dari perusahaan rintisan/startup yang berusia maksimal 3 (tiga) tahun dihitung dari tanggal pelaksanaan seleksi pendanaan dan sudah berbadan usaha yaitu PT/CV/perseroan perorangan;
  6. pengusul yang lolos seleksi substansi wajib mengikuti kegiatan prainkubasi selama maksimal 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Kementerian/Lembaga, Masyarakat dan UMKM;
  7. pengusul hanya dapat mengajukan 1 (satu) produk pada satu pengajuan proposal
  8. jika diminta oleh penyelenggara kegiatan skema pendanaan RIIM Startup untuk kebutuhan tertentu, maka pengelola startup wajib memberikan data terkait perkembangan bisnis; dan
  9. pengusul diwajibkan membuat dan menyerahkan seluruh dokumen dan informasi yang diminta sesuai dengan persyaratan dokumen pada lampiran.

Persyaratan Administrasi

  1. proposal disusun sesuai format tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ini;
  2. proposal ditandatangani asli oleh pengusul;
  3. format lembar pengesahan dan surat pernyataan inventor sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran
  4. proposal wajib melampirkan bukti dokumen pendirian perusahaan; dan
  5. proposal diunggah secara online pada laman https://pendanaan-risnov.brin.go.id

Persyaratan Substansi

  1. proposal bisnis wajib berbasis hasil riset dari BRIN atau dari masyarakat (perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga riset atau lainnya);
  2. proposal bisnis setidaknya memuat latar belakang urgensi pengembangan startup, solusi pemecahan permasalahan melalui produk hasil riset yang siap komersialisasi, deskripsi teknologi atau hasil riset beserta rekam jejaknya yang terdiri dari kesiapan produk atau jasa hasil riset untuk dikomersialisasi dan keunggulan produk dibandingkan produk sejenis yang sudah ada, deskripsi produk, rencana bisnis (business model, rencana pemasaran produk, target pasar, biaya produksi dan harga jual produk/jasa), peta jalan bisnis, tim pengelola startup, sumber daya lainnya yang dimiliki; dan
  3. proposal bisnis yang sedang diajukan tidak sedang mendapatkan pendanaan lain dari instansi/lembaga pemerintah dan non-pemerintah pada tahun yang sama untuk penggunaan komponen pendanaan yang sama.

PERHATIKAN :

  1. Isian instansi pada biodata pengusul sama dengan nama perusahaan yang ada dalam Proposal (Apabila nama instansi saudara tidak tersedia dapat menghubungi kami melalui Surel : dana-risnov@brin.go.id)
  2. Lampiran proposal lengkap sesuai dengan Sistematika Penyusunan Proposal.

Proposal

RIIM Start-Up - RIIM Start-Up (Sepanjang Tahun)

Rencana Anggaran Biaya (RAB)

RIIM Start-Up - RIIM Start-Up (Sepanjang Tahun)

RIIM-STARTUPĀ GelĀ I
Seleksi Administrasi
03 Jul 2023 00:00 01 Aug 2023 11:00
Seleksi Substansi
08 Aug 2023 00:00 05 Sep 2023 23:59

RIIM Start-Up (Sepanjang Tahun)
Seleksi Administrasi
Seleksi Substansi

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Gedung BJ Habibie Lt.8

Jl. MH Thamrin No.8 Jakarta Pusat

Email : pendanaan-risnov.brin.go.id

Whatsapp (chat) : 081110646771

Jam Operasional : 08.00-15.00 WIB