Pengujian Produk Inovasi Pertanian

PPIP 2023-01 (G2)

Pendaftaran : 14 September - 20 October 2023

Proposal Masuk : 13

Skema Pengujian Produk Inovasi Pertanian merupakan skema dari BRIN untuk pengujian produk inovasi pertanian dan perikanan yang terbuka bagi Inventor Indonesia yang berasal dari lembaga riset, perguruan tinggi maupun industri. Anggaran skema pengujian tersebut diberikan kepada lembaga uji yang ditetapkan oleh regulator terkait dan/atau mitra pengujian yang ditunjuk oleh BRIN.

Objek dalam Skema Pengujian Produk Inovasi Pertanian merupakan hasil riset yang telah terbukti secara ilmiah dari:

  1. varietas unggul, seperti tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan tanaman pakan ternak;
  2. pakan ternak dan pakan ikan;
  3. pupuk;
  4. pestisida;
  5. rumpun/galur ternak;
  6. obat dan vaksin hewan; dan
  7. benih Ikan.

Persyaratan Pengusul 

Pengusul Skema Pengujian Produk Inovasi Pertanian:

1. Industri pengusul yang berkolaborasi dengan Inventor yang berasal dari: 

  • BRIN;
  • perguruan tinggi; dan/atau
  • lembaga riset (termasuk unit riset dari dalam industri pengusul)

2. Periset yang berasal dari BRIN, perguruan tinggi, dan lembaga riset yang berkolaborasi dengan Mitra Industri. 

 

Persyaratan Dokumen

1. Persyaratan Dokumen yang dimiliki Industri Pengusul atau Mitra Industri Pengusul Skema Pengujian Produk Inovasi Pertanian harus memuat dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • dokumen izin usaha industri yang berbadan hukum sesuai produk inovasi yang diujikan sesuai dengan regulasi; dan
  • kesediaan melengkapi dokumen Good Manufacture Practice diantaranya Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB)/Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB)/Cara Pembuatan Pakan Yang Baik (CPPB)/Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB) sampai batas waktu proses legalisasi kemitraan.

2. Pesyaratan Dokumen yang dimiliki Inventor:

  • dokumen publikasi yang mendukung hasil riset;
  • kekayaan intelektual termasuk didalamnya Perlindungan Varietas Tanaman;

3. borang persetujuan keikutsertaan; 

4. proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga pengusul yang dibuktikan dengan adanya pengesahan tanda tangan pimpinan dan cap lembaga pengusul dalam lembar pengesahan lengkap dan asli;

5. penulisan proposal mengikuti sistematika atau format yang sudah ditetapkan;

6. ketua pengusul berasal dari Industri Pengusul atau Periset;

 

Persyaratan substansi

Unsur yang akan dinilai pada tahapan ini meliputi:

  1. urgensi (isu nasional);
  2. tingkat kesiapan produk uji (deskripsi produk, publikasi, kekayaan intelektual);
  3. kebaharuan hasil riset yang dibuktikan dengan karya tulis ilmiah dan kekayaan intelektual/perlindungan varietas tanaman (minimal sudah melakukan pendaftaran kekayaan intelektual).

Template Proposal

Pengujian Produk Inovasi Pertanian - PPIP 2023-01 (G2)

PPIP 2022-01
Seleksi Administrasi
22 Aug 2022 00:00 19 Sep 2022 08:59
Seleksi Substansi
19 Sep 2022 00:00 24 Sep 2022 23:59

PPIP 2023-01 (G2)
Seleksi Administrasi
23 Oct 2023 00:00 23 Nov 2023 23:59
Seleksi Substansi
30 Oct 2023 00:00 20 Nov 2023 23:59

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Gedung BJ Habibie Lt.8

Jl. MH Thamrin No.8 Jakarta Pusat

Email : dana-risnov@brin.go.id

Whatsapp (chat) : +6281110646771 / +62819-0807-3102 (Adit)

Dapat dikontak selama Jam Kerja : 08.00-15.00 WIB