Pusat Kolaborasi Riset Internasional

Pusat Kolaborasi Riset Internasional (Sepanjang Tahun)

Pendaftaran : Dibuka sepanjang Tahun

Proposal Masuk : 0

Pusat Kolaborasi Riset Internasional adalah skema yang memfasilitasi, mendukung, dan mendorong kolaborasi riset antar negara dan lintas disiplin ilmu antara periset dalam dan luar negeri. 

Target luaran tahunan PKR meliputi capaian indikator academic excellenceproduct/services, dan social and economic benefit, dan external funding.

Keberlanjutan pendanaan setiap tahunnya akan didasari hasil evaluasi capaian kinerja pada tiap tahun tersebut. 


fasilitasi PKR dapat digunakan untuk:

  • Fasilitas Penguatan Pusat Kolaborasi Riset Internasional
    • penyelenggaraan scientific meeting 1-2 kali/ tahun, perijinan peneliti asing, wajib serah wajib simpan, rekognisi Pusat Kolaborasi Riset Internasional;
  • Mobilitas Periset Skema Mobilitas
    • perjalanan luar negeri untuk join research visit, Research Assistant, Postdoc, Visiting Researchers, Program Pascasarjana berbasis Riset (Degree by Research);
  • Fasilitas Infrastruktur Fasilitas Infrastruktur
    • lokasi kantor Pusat Kolaborasi Riset Internasional, fasilitas Elsa Poin (hanya diberikan sekali dalam satu periode program fasilitasi untuk periset S3 selain Badan Riset dan Inovasi Nasional), dan belanja modal.
  • Fasilitas Operasional Pusat Kolaborasi Riset Internasional dengan anggaran Organisasi Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional Fasilitas Operasional Pusat Kolaborasi Riset Internasional
    • perjalanan dinas dalam negeri, belanja operasional lainnya, dan biaya bahan penelitian; dan
  • Fasilitas Operasional Pusat Kolaborasi Riset Internasional oleh Sekretariat Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Fasilitas Operasional Pusat Kolaborasi Riset Internasional
    • personel administrasi, personel keuangan, dan personel humas.
 
 

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengusulan program Fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset sebagai berikut:

A. Persyaratan Pengusul 

  1. telah mendapatkan fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset Internasional di tahun sebelumnya dan hasil evaluasi akhir tahun merekomendasikan keberlanjutan fasilitasi di tahun berikutnya;
  2. pengusul berasal dari pusat riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  3. memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi dan kualifikasi pada bidang riset spesifik;
  4. Pusat Kolaborasi Riset Internasional melibatkan perguruan tinggi, lembaga riset, atau badan usaha dalam dan luar negeri lainnya;
  5. ketua tim Pusat Kolaborasi Riset Internasional merupakan periset dari lembaga pengusul dengan Pendidikan S3 (Strata 3);
  6. tim pengusul minimal 10 orang yang terdiri dari:
  • minimal 5 (lima) orang dengan Pendidikan S3 (Strata 3) yang berasal dari instansi pengusul (Pusat Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional); dan
  • minimal 5 (lima) orang dengan Pendidikan S3 (Strata 3) yang berasal dari mitra selain Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam dan luar negeri yang meliputi perguruan tinggi, lembaga riset, dan/atau badan usaha.
  1. periset yang terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset Internasional maksimal hanya dapat terlibat pada 2 (dua) Pusat Kolaborasi Riset Internasional;
  2. semua periset yang terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset Internasional wajib diinput datanya dalam website sistem pendanaan dan memberikan persetujuan pengajuan proposal Pusat Kolaborasi Riset Internasional dalam sistem tersebut;
  3. periset asing yang melakukan penelitian di Indonesia maupun yang melakukan remote research, wajib mengajukan permohonan izin penelitian terlebih dahulu ke Direktorat Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah Badan Riset dan Inovasi Nasional. Permohonan dapat dilakukan melalui website www.klirensetik.go.id;
  4. seluruh anggota tim Pusat Kolaborasi Riset Internasional bersedia untuk afiliasi ganda pada publikasi;
  5. diperkenankan untuk menambahkan mitra kolaborasi dari Organisasi Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional dan/atau dengan perguruan tinggi lainnya/lembaga riset/badan usaha dalam dan luar negeri pada pengembangan Pusat Kolaborasi Riset Internasional ini dengan wajib melampirkan surat dukungan yang ditandatangani oleh pimpinan institusi disertai tanda tangan, cap institusi, atau tanda tangan elektronik; dan
  6. apabila ada penambahan dan/atau pengurangan anggota Pusat Kolaborasi Riset Internasional yang terlibat, wajib menyampaikan surat perubahan tersebut yang ditujukan ke Direktur Pendanaan Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional

B. Persyaratan Administrasi

  1. proposal disusun sesuai sistematika proposal yang telah ditentukan;
  2. proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan secara legal dari kepala institusi pengusul yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan elektronik dalam lembar pengesahan;
  3. melampirkan daftar riwayat hidup tim yang terlibat dalam pengembangan Pusat Kolaborasi Riset Internasional;
  4. proposal disajikan pada kertas ukuran A4, menggunakan font Arial dengan ukuran 12, dan spasi 1,5; dan
  5. proposal diunggah sesuai prosedur pada https://pendanaan- risnov.brin.go.id.

 

B. Persyaratan Substansi

  1. Pusat Kolaborasi Riset Internasional yang dikembangkan harus bekerja sama atau bermitra dengan perguruan tinggi, Lembaga riset dan/atau badan usaha di dalam dan luar negeri;
  2. program dan kegiatan yang disusun harus sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh Pusat Kolaborasi Riset Internasional;
  3. Pusat Kolaborasi Riset Internasional berkewajiban untuk memiliki pendanaan riset eksternal dan tidak bersaing di rumah program yang ada di Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  4. Pusat Kolaborasi Riset Internasional menampilkan output tahun sebelumnya dan perencanaan riset sesuai masa periodenya yang diwujudkan dalam peta jalan, paling lama 7 (tujuh) tahun di mana perpanjangannya berdasarkan dari hasil evaluasi;
  5. evaluasi dilakukan secara berkala setiap tahun pada akhir periode untuk menetapkan kebutuhan fasilitasi pada tahun berikutnya;
  6. indikator evaluasi berbasis luaran hasil riset yang telah ditentukan seperti yang tertera pada Tabel Indikator Kinerja Pusat Kolaborasi Riset Internasional;
  7. mencantumkan rekam jejak kolaborasi dari tim yang terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset Internasional sesuai dengan topik spesifik; dan
  8. mencantumkan kontribusi para pihak yang terlibat seperti:
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional Fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset Internasional yang dapat dipergunakan untuk penguatan Pusat Kolaborasi Riset Internasional berupa scientific meeting pada Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional, skema mobilitas periset pada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional, fasilitasi infrastruktur pada Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan fasilitasi operasional Pusat Kolaborasi Riset Internasional pada Organisasi Riset dan Sekretariat Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional.
  • Perguruan Tinggi, dan Lembaga Riset dalam dan luar negeri Alokasi periset dari unsur dosen dan/atau mahasiswa pascasarjana (perguruan tinggi) atau periset lainnya yang terlibat (lembaga riset lainnya), dana riset, dan lain-lain.
  • Mitra Industri dalam dan luar negeri (apabila ada) Kebutuhan riset yang diinginkan industri, penyediaan bahan riset, dan bahan fasilitasi produksi/percobaan implementasi hasil riset, dan lain-lain.
 

Dokumen Proposal

Pusat Kolaborasi Riset Internasional - Pusat Kolaborasi Riset Internasional (Sepanjang Tahun)

Pusat Kolaborasi Riset Internasional (Sepanjang Tahun)

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Gedung BJ Habibie Lt.8

Jl. MH Thamrin No.8 Jakarta Pusat

Email : pendanaan-risnov.brin.go.id

Whatsapp (chat) : 081110646771

Dapat dikontak selama Jam Kerja : 08.00-15.00 WIB