RIIM Ekspedisi

RIIM Ekspedisi (Sepanjang Tahun)

Pendaftaran : Dibuka sepanjang Tahun

Proposal Masuk : 159

Skema Pendanaan Riset dan Inovasi Untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi) bersifat kompetitif, dimana pengusul dapat mengajukan pendanaan beberapa tahun untuk membiayai aktivitas dan manajemen riset dalam pelaksanaan pengembangan skema Pendanaan Riset dan Inovasi Untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi). Kegiatan ini akan dievaluasi pada setiap tahunnya dan pendanaan tahun berikutnya diberikan berdasarkan hasil evaluasi akhir terhadap capaian kinerja sesuai dengan yang telah ditetapkan. Tema riset pada program Pendanaan Riset dan Inovasi Untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi) Gelombang II adalah Ekspedisi dan Eksplorasi Keragaman Masyarakat dan Budaya Indonesia. Tema ini mencakup ekspedisi dan eksplorasi terkait agama, etnisitas, seni, tradisi, pengetahuan lokal (interaksi lingkungan dan budaya manusia), politik, bahasa, sastra dan lainnya yang relevan.

Pelaksanaan kegiatan pada tema tersebut tersebar pada 4 kawasan strategis, yaitu:

  1. Indonesia Barat
  2. Borneo dan Ibu Kota Nusantara
  3. Kawasan Wallacea
  4. Papua

 

 

Lokasi pelaksanaan Riset dan Inovasi Untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi) Gelombang II terbuka pada 4 wilayah cakupan di atas, termasuk di dalamnya Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) sebagaimana tercantum dalam Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

Beberapa ruang lingkup skema Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi meliputi: 

  • Call for Proposal
  • Pelaksanaan penilaian dan penetapan
  • Pencairan dana.
  • Jangka waktu pendanaan dan pembayaran.
  • Ketentuan pendanaan.
  • Klirens Etik Riset. Ketentuan pelaksanaan Klirens Etik Riset adalah sebagai berikut:
  1. Penerima pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi) melakukan penilaian Klirens Etik Riset secara mandiri pada laman http://klirensetik.brin.go.id
  2. Mitra riset asing yang terlibat dalam pendanaan Riset dan Inoviasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM EKspedisi) mengajukan permohonan Klirens Etik Riset untuk mendapatkan izin Riset dilengkapi dengan dokumen naskah kerja sama, perjanjian pengalihan material, dan surat kesediaan dari mitra riset asing.
  3. Permohonan Klirens Etik Riset dilengkapi dengan dokumen berupa proposal riset dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh komisi etik
  • Pemantauan dan Evaluasi.
  • Pelaporan, Pemanfaatan, dan Publikasi.
  • Wajib Serah Wajib Simpan. Penerima pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi) wajib menyerahkan data primer dan keluaran hasil riset dalam bentuk fisik dan digital sesuai amanat UU 11/2019 dan PerBRIN No. 12/2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk koleksi fisik berupa spesimen yang sudah teridentifikasi minimal sampai tingkatan genus diserahkan ke Direktorat Pengelolaan Koleksi Ilmiah (DPKI) – Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi (DIRI) BRIN.
  2. Untuk data digital diserahkan ke Direktorat Repositori, Multimedia dan Penerbitan Ilmiah melalui https://rin.brin.go.id  Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi (DFRI) BRIN.
  • Sanksi. Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN dapat memberikan sanksi kepada penerima pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi apabila terbukti melakukan atau terdapat kondisi sebagai berikut:
  1. Penyalahgunaan pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi);
  2. Ketua periset RIIM Ekspedisi  terlibat kasus hukum; atau
  3. Pemalsuan dokumen dan/atau tindakan plagiarism; dan
  4. Tidak melakukan wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran hasil riset sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sanksi yang diberikan dapat berupa:

  1. Pemberhentian pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi) atau pemutusan perjanjian secara sepihak;
  2. Ketua periset tidak dapat mengikuti program pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi) maupun skema pendanaan riset yang ada pada Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN lainnya selama 1 (satu) tahun berturut-turut baik sebagai ketua maupun anggota; dan
  3. Pengembalian danaatas dana yang diperintahkan untuk dikembalikan berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan/Inspektorat/Satuan Pengawas Internal.

 

 

Kriteria Pengusul Proposal

  1. Ketua periset (principal investigator) merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan S3, dan anggota tim minimal berpendidikan D3;
  2. Ketua periset dapat berasal dari BRIN, perguruan tinggi, atau lembaga riset lainnya di Indonesia;
  3. Keanggotaan tim riset dapat merupakan kolaborasi lintas institusi, perguruan tinggi, mitra masyarakat yang relevan dengan disarankan melibatkan anggota dari perguruan tinggi lokal / terdekat tujuan;
  4. Kolaborasi kegiatan dalam 1 kawasan dalam satu proposal diutamakan;
  5. Satu orang periset hanya diperbolehkan paling banyak terlibat dalam 2 (dua) ajuan proposal pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi per tahun (1 posisi sebagai ketua dan 1 posisi sebagai anggota, atau sebagai anggota di 2 proposal);
  6. Ketua dan tim yang tertulis dalam proposal dan memiliki kepakaran wajib untuk melaksanakan riset di lapangan;
  7. Mitra Riset (periset atau kelompok periset) yang berasal dari perguruan tinggi atau lembaga riset dan pengembangan atau sejenisnya dari luar negeri dapat dilibatkan pada RIIM Ekspedisi sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Klirens Etik; dan
  8. Pendanaan untuk mitra riset yang berasal dari luar negeri hanya mengakomodir pelaksanaan riset eksplorasi selama masa pendanaan di Indonesia. Tiket perjalanan ke Indonesia dan living cost di luar program ini menjadi tanggungan mitra riset.

 

Persyaratan Administrasi

  1. Proposal disusun sesuai dengan sistematika proposal;
  2. Dokumen pengesahan harus lengkap;
  3. Proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan secara legal dari kepala institusi (minimal kepala unit kerja atau yang disetarakan) pengusul yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan kepala institusi, cap institusi, atau tanda tangan elektronik dalam lembar pengesahan; dan
  4. Penyusunan rencana anggaran biaya agar menghitung pajak lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pengusulan Proposal

Pengusulan proposal diutamakan pada proposal konsorsium yang dalam pelaksanaan riset dalam 1 (satu) Kawasan. Pengusulan proposal Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi) dilakukan melalui laman https://pendanaan-risnov.brin.go.id .  Persyaratan substansi, sebagai berikut:

  1. Kegiatanpendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi) yang diusulkan dalam proposal dilakukan untuk memperoleh koleksi ilmiah dalam rangka pengungkapan dan riset ilmiah serta publikasi ilmiah sesuai tema;
  2. Urgensi perolehan koleksi ilmiah dan target pemanfaatan koleksi ilmiah hasil kegiatan pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi) dinyatakan dengan jelas, terukur, dan sesuai dengan tema riset yang dijelaskan pada peta jalan;
  3. Ketua dan tim riset memiliki peran, kesesuaikan kepakaran/keahlian dan rekam jejak yang relevan dan tergambar dengan jelas dalam Daftar Riwayat Hidup dan susunan organisasi pelaksana riset;
  4. Kegiatan pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi yang diusulkan dalam proposal sudah memperhitungkan analisis resiko kegiatan lapangan;
  5. Evaluasi terhadap rincian anggaran belanja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dengan ruang lingkup dan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Reviewer memberikan rekomendasi jumlah orang, jumlah hari, dan jumlah lokasi yang dituangkan dalam Berita Acara penilaian.

 

Tata Cara Pengusulan

Tata cara pengusulan program Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi) yaitu: 

  1. Pengusul melakukan registrasi melalui laman: https://pendanaan-risnov.brin.go.id ;
  2. Pengusul mengunggah proposal dan dokumen lainnya yang dibutuhkan secara online melalui laman: https://pendanaan-risnov.brin.go.id sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
  3. Panitia penyelenggara akan mengumumkan pengusul yang lulus pada masing masing tahapan seleksi pada laman https://pendanaan-risnov.brin.go.id ataupun melalui surat resmi.

 

Batas Waktu Pengusulan

  • Tahap I : 14 Maret 2024
  • Tahap II : 31 Mei 2024
  • Tahap III : 15 Juli 2024
  • Tahap IV : 15 September 2024
  • Tahap V : 15 November 2024
  • Tahap VI : 31 Desember 2024

Format Proposal RIIM Ekspedisi

RIIM Ekspedisi - RIIM Ekspedisi (Sepanjang Tahun)

Format RAB RIIM Ekspedisi

RIIM Ekspedisi - RIIM Ekspedisi (Sepanjang Tahun)

RIIM - Ekspedisi Gelombang I
Seleksi Administrasi
22 Jun 2023 00:00 01 Aug 2023 23:59
Seleksi Substansi
04 Aug 2023 00:00 26 Oct 2023 23:59

RIIM Ekspedisi (Sepanjang Tahun)

Ekspedisi Gelombang II

Ekspedisi Gelombang III

Ekspedisi Gelombang IV

Surel: dana-risnov@brin.go.id

Mohon dalam pengiriman email mencantumkan subject “RIIM Ekspedisi Gelombang II”.