RIIM Kompetisi
RIIM 2026-02
Pendaftaran : 01 July - 31 July 2026
Proposal Masuk : 0
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyelenggarakan skema program pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Kompetisi. Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Kompetisi adalah pendanaan riset yang diberikan kepada institusi/lembaga riset untuk melaksanakan kegiatan pencarian novelty/kebaharuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berpotensi dikembangkan lebih lanjut oleh pemangku kepentingan dengan tujuan mengimplementasikan hasil riset tersebut.
Dalam pelaksanaan Program pendanaan RIIM Kompetisi diharapkan akan:
- meningkatkan jumlah riset untuk mendapatkan novelty atau kebaharuan teknologi dan hasil riset lainnya;
- meningkatkan jumlah invensi dari hasil riset yang berpotensi dikembangkan lebih lanjut untuk menghasilkan inovasi;
- meningkatkan kontribusi aktif pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun swasta dalam kegiatan riset; dan
- meningkatkan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) terkait riset yang mampu bersaing secara global.
Fokus riset dan inovasi adalah riset dan inovasi terkait pangan termasuk kesehatan dan energi, serta dimungkinkan pula untuk tema-tema lainnya, seperti penerbangan, antariksa, hayati, lingkungan, elektronika dan informatika, manufaktur, nanoteknologi, material, kebumian dan maritim, tenaga nuklir, sosial dan humaniora, arkeologi, bahasa, sastra, tata kelola pemerintahan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan riset yang tidak dapat menerima pendanaan RIIM Kompetisi ini adalah riset ekspedisi, eksplorasi dan studi lapangan, riset klinis, uji pra klinik, uji klinik, uji validasi atau uji mutu, riset terkait sawit, proses manufaktur, riset aksi, survey, riset kebijakan serta riset dengan tema-tema yang ditetapkan pada skema RIIM lainnya.
Pendanaan RIIM dapat diakses oleh semua periset Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Lembaga Riset, Perguruan Tinggi (PT), Badan Usaha, dan Organisasi Kemasyarakatan dengan mekanisme yang telah diatur. Pendanaan dapat digunakan untuk belanja bahan, perjalanan yang terkait langsung dengan riset dan honor tenaga lapangan.
Persyaratan Pengusul:
- Pengusul proposal Skema RIIM Kompetisi adalah ASN dan Non ASN Warga Negara Indonesia;
- Bagi pengusul ASN merupakan ASN aktif yang tidak dibebastugaskan dari tugas kedinasan;
- Pendidikan minimal ketua periset adalah Strata Dua (S2) yang tengah menjalani pendidikan jenjang Doktor (S3);
- Pendidikan minimal anggota periset adalah Strata Satu (S1);
- Periset paling banyak terlibat dalam 3 (tiga) usulan proposal dalam Skema RIIM Kompetisi per tahun masa periode pendanaan, yaitu dalam 1 (satu) proposal berperan sebagai ketua dan 2 (dua) proposal lainnya sebagai anggota, atau dalam 3 (tiga) proposal sebagai anggota;
- Ketua dan anggota tim periset memiliki peran, kesesuaian kepakaran/keahlian dan rekam jejak relevan dan tergambar dengan jelas dalam daftar riwayat hidup dan susunan organisasi pelaksana riset yang tercantum pada proposal dan Surat Keputusan/Surat Perintah/Surat Penugasan lainnya;
- Ketua dan anggota tim periset mendaftarkan dan memiliki akun pada Sistem Informasi Pendanaan Risnov dan Sistem Informasi eRispro; dan
- Pengusul tidak sedang dalam masa sanksi terkait pendanaan yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan yang dikelola oleh LPDP.
Persyaratan Administrasi:
- Proposal yang diusulkan dipimpin oleh seorang Ketua Periset dan beranggotakan minimal 2 (dua) periset dan maksimal 7 (tujuh) periset termasuk Ketua. Apabila jumlah tim periset melebihi 7 (tujuh) periset, maka biaya insentif tim periset hanya dapat dibayarkan untuk 7 (tujuh) periset;
- Proposal disusun sesuai dengan sistematika proposal sebagaimana tercantum dalam pedoman ini;
- Judul proposal yang diusulkan harus sesuai dengan topik/tema riset;
- Proposal yang diusulkan mendapat persetujuan dari Kepala institusi pengusul yang dibuktikan dengan tanda tangan Kepala institusi yang berwenang dan cap basah institusi atau tanda tangan elektronik dalam lembar pengesahan;
- Proposal yang diusulkan bersifat orisinil dan belum pernah dibiayai oleh lembaga/sumber dana lain untuk judul/tema kegiatan riset yang sama;
- Proposal yang diusulkan harus sesuai dengan kompetensi ketua dan anggota periset yang dibuktikan dengan biodata (pengalaman riset);
- Proposal dapat diusulkan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun periode pendanaan menyesuaikan ketersediaan dana dengan evaluasi setiap tahun;
- Proposal yang diusulkan melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dituliskan secara rinci setiap tahun dengan format sebagaimana tercantum dalam pedoman ini;
- RAB yang diusulkan sudah termasuk pajak sesuai dengan ketentuan, dengan penulisan dipisahkan antara harga pokok dan pajak yang dikenakan, mencakup namun tidak terbatas pada: a) Lembaga berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) 23 (Badan) sesuai peraturan perundangan; b) Lembaga swasta dengan status Non PKP dikenakan PPh 23 (Badan) sesuai peraturan perundangan; dan c) Lembaga pemerintah dengan status Non PKP tidak dikenakan pajak, baik PPN maupun PPh 23 (Badan);
- Standar biaya yang digunakan dalam RAB adalah Standar Biaya Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Standar Biaya lain yang terkait; dan
- Proposal yang diusulkan melampirkan Data Manajemen Plan (DMP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Sekretariat Pendanaan Riset dan Inovasi
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Gedung BJ Habibie Lantai 8
Jalan M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat – 10340
email: dana-risnov@brin.go.id