RIIM Ekspedisi
RIIM Ekspedisi (Sepanjang Tahun)
Pendaftaran : Dibuka sepanjang Tahun
Proposal Masuk : 313
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyelenggarakan skema pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi (RIIM Ekspedisi). Pendanaan RIIM Ekspedisi merupakan pendanaan riset berbasis kompetisi dan kompetensi yang diberikan kepada institusi/lembaga riset untuk menghasilkan koleksi ilmiah berupa spesimen dan/atau rekaman data ilmiah dalam rangkaian penjelajahan dan penyelidikan lapangan secara ilmiah dengan tujuan untuk memperoleh temuan data, pengetahuan, wawasan baru atau sumber-sumber koleksi ilmiah terkait keanekaragaman sumber daya alam, agama, sosial budaya, dan arkeologi yang terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan tema yang telah ditentukan.
Skema Pendanaan RIIM Ekspedisi dapat diajukan jangka waktu pendanaan maksimal 3 (tiga) tahun untuk membiayai aktivitas dan manajemen riset dalam kerangka RIIM Ekspedisi. Kegiatan ini akan dievaluasi setiap periode dan pendanaan tahun berikutnya diberikan berdasarkan hasil evaluasi akhir periode sebelumnya terhadap capaian kinerja.
Tema dari Skema Pendanaan RIIM Ekspedisi adalah Keragaman Masyarakat dan Budaya Indonesia, yang mencakup:
- agama;
- etnisitas;
- pengetahuan lokal (interaksi lingkungan dan budaya manusia);
- politik;
- seni;
- tradisi.
Lokasi pelaksanaan RIIM Ekspedisi berada di seluruh wilayah Indonesia yang tersebar pada 4 kawasan strategis, yaitu:
- Indonesia Barat
- Borneo dan Ibu Kota Nusantara
- Kawasan Wallacea
- Papua
Lokasi pelaksanaan kegiatan RIIM Ekspedisi) terbuka pada 4 wilayah cakupan di atas, termasuk di dalamnya Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) sebagaimana tercantum dalam Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Pendanaan RIIM Ekspedisi terbatas pada usulan:
- Riset ekspedisi yaitu kegiatan yang berhubungan dengan penemuan/penyelidikan/identifikasi melalui penjelajahan di wilayah yang relatif baru atau kurang dikenal;
- Bukan berupa usulan riset berbasis laboratorium, kajian ilmiah, dan/atau penggunaan data sekunder;
- Bukan merupakan kegiatan pengujian alat atau hasil prototipe di lapangan;
- Bukan merupakan kegiatan yang hanya berupa survei; dan
- Bukan merupakan kegiatan yang dimulai dengan pembentukan hipotesa dan kemudian diuji ke lapangan untuk mengkonfirmasi validitas hipotesa tersebut.
Penerima pendanaan Skema RIIM Ekspedisi wajib melakukan penilaian klirens etik riset secara mandiri baik melalui BRIN (https://klirensetik.brin.go.id/) atau lembaga klirens etik di luar BRIN.
Mitra riset asing yang terlibat dalam kegiatan riset yang mendapatkan pendanaan melalui Skema RIIM Ekspedisi wajib mengajukan permohonan klirens etik riset melalui laman https://klirensetik.brin.go.id/ untuk mendapatkan izin riset.
Penerima pendanaan RIIM Ekspedisi wajib menyerahkan data primer dan keluaran hasil riset dalam bentuk fisik dan digital berdasarkan ketentuan Peraturan BRIN Nomor 12 Tahun 2023 tentang Wajib Serah Wajib Simpan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk koleksi fisik berupa spesimen yang sudah teridentifikasi diserahkan kepada Direktorat Pengelolaan Koleksi Ilmiah Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN.
- Untuk data digital diserahkan kepada Direktorat Repositori, Multimedia dan Penerbitan Ilmiah Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN melalui laman https://rin.brin.go.id/.
Sanksi dapat diberikan pada penerima pendanaan RIIM Ekspedisi apabila terbukti melakukan atau terdapat kondisi sebagai berikut:
- Penyalahgunaan pendanaan RIIM Ekspedisi;
- Ketua periset RIIM Ekspedisi terlibat kasus hukum;
- Pemalsuan dokumen dan/atau tindakan plagiarism;
- Mengundurkan diri pada masa kontrak karena alasan yang tidak dapat diterima; atau
- Tidak melakukan wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran hasil riset sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Program dibuka sepanjang tahun dengan seleksi secara periodik.
Dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan RIIM Ekspedisi dapat diakses pada halaman PERSYARATAN
PERSYARATAN
Kriteria Pengusul Proposal
- Ketua periset (principal investigator) merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan S3, dan anggota tim minimal berpendidikan D3;
- Ketua periset dapat berasal dari BRIN, perguruan tinggi, atau lembaga riset lainnya di Indonesia;
- Keanggotaan tim riset dapat merupakan kolaborasi lintas institusi, perguruan tinggi, mitra masyarakat yang relevan dengan disarankan melibatkan anggota dari perguruan tinggi lokal atau yang terdekat dengan tujuan;
- Satu orang periset hanya diperbolehkan paling banyak terlibat dalam 3 (tiga) usulan proposal pendanaan RIIM Ekspedisi per tahun, yaitu dalam 1 (satu) proposal berperan sebagai ketua dan 2 (dua) proposal lainnya berperan sebagai anggota, atau sebagai anggota dalam 3 (tiga) proposal;
- Ketua dan anggota tim periset yang tertulis dalam proposal wajib untuk melaksanakan riset di lapangan;
- Mitra riset (periset atau kelompok periset) yang berasal dari perguruan tinggi atau lembaga riset dan pengembangan atau sejenisnya dari luar negeri dapat dilibatkan pada kegiatan RIIM Ekspedisi sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam klirens etik;
- Pendanaan untuk mitra riset yang berasal dari luar negeri hanya mengakomodir pelaksanaan riset eksplorasi selama masa pendanaan di Indonesia. Tiket perjalanan ke Indonesia dan living cost diluar skema pendanaan ini menjadi tanggungan mitra riset.
Persyaratan Administrasi
- Proposal disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam pedoman;
- Dokumen pengesahan harus lengkap;
- Proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan secara legal dari kepala institusi pengusul (minimal kepala unit kerja atau yang disetarakan) yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan kepala institusi, cap institusi, atau tanda tangan elektronik dalam lembar pengesahan menggunakan format sesuai dengan yang ada dalam pedoman;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) dituliskan secara rinci setiap tahunnya dan telah memperhitungkan pajak lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menggunakan format sesuai dengan yang ada dalam pedoman;
- Pengenaan perpajakan terhadap lembaga:
- Lembaga berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dikenakan PPN 11% dan/atau PPh 23 (Badan);
- Lembaga swasta dengan status Non PKP dikenakan PPh 23 (Badan)
- Lembaga pemerintah dengan status Non PKP tidak dikenakan pajak, baik PPN maupun PPh 23 (Badan).
- Proposal wajib melampirkan Data Manajemen Plan (DMP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan format sesuai dengan yang ada dalam pedoman (template dokumen terlampir di bagian bawah halaman ini)
Persyaratan Proposal Usulan
- Kegiatan pendanaan RIIM Ekspedisi yang diusulkan dalam proposal dilakukan untuk memperoleh koleksi ilmiah dalam rangka pengungkapan dan riset ilmiah serta publikasi ilmiah sesuai tema;
- Urgensi perolehan koleksi ilmiah dan target pemanfaatan koleksi ilmiah hasil kegiatan pendanaan RIIM Ekspedisi dinyatakan dengan jelas, terukur, dan sesuai dengan tema riset yang dijelaskan pada peta jalan;
- Kolaborasi kegiatan beberapa sub tema dalam 1 (satu) kawasan dalam 1 (satu) proposal diutamakan;
- Ketua dan tim riset memiliki peran, kesesuaian kepakaran/keahlian dan rekam jejak yang relevan dan tergambar dengan jelas dalam daftar riwayat hidup dan susunan organisasi pelaksana riset;
- Kegiatan pendanaan RIIM Ekspedisi yang diusulkan dalam proposal sudah memperhitungkan analisis resiko kegiatan lapangan; dan
- Evaluasi terhadap rincian anggaran belanja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dengan ruang lingkup dan peraturan perundang-undangan.
KRITERIA PENILAIAN PROPOSAL
Seleksi Administrasi dilakukan dengan verifikasi dokumen usulan yang meliputi pemeriksaan:
- Kesesuaian tata cara penulisan proposal;
- Kesesuaian antara dokumen yang diusulkan dengan persyaratan yang telah ditetapkan;
- Dokumen Data Management Plan (DMP)
Penilaian substansi dilakukan oleh reviewer dan/atau komite penilaian yang ditugaskan oleh penyelenggara skema RIIM Ekspedisi. Penilaian substansi dilakukan berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditentukan, mencakup nilai strategis, rekam jejak periset (kualifikasi dan reputasi serta konsistensi pengalaman riset di bidangnya), kawasan riset, dan keluaran riset yang dinyatakan dengan jelas dan dapat terukur, serta potensi keberlanjutan.
Tata Cara Pengusulan
Tata cara pengusulan proposal Pendanaan RIIM Ekspedisi yaitu:
- Pengusul melakukan registrasi/pendaftaran akun pada laman https://pendanaan-risnov.brin.go.id/;
- Pengusul memilih skema RIIM Ekspedisi;
- Pengusul mengisi data dan mengunggah proposal serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan pedoman;
- Pengusulan proposal diutamakan pada proposal konsorsium yang melaksanakan kegiatan riset dalam 1 (satu) kawasan; dan
- Format proposal dan RAB mengacu pada sistematika penyusunan proposal yang telah ditentukan.
Pelaksanaan program yang meliputi pengumuman, penerimaan proposal, seleksi, penilaian, penetapan, penyusunan kontrak, pelaksanaan kegiatan riset, serta monitoring dan evaluasi kegiatan, dilakukan sepanjang tahun dengan periode penerimaan, seleksi, dan pengumuman yang ditetapkan.
Format Proposal RIIM Ekspedisi
RIIM Ekspedisi - RIIM Ekspedisi (Sepanjang Tahun)
Format RAB RIIM Ekspedisi
RIIM Ekspedisi - RIIM Ekspedisi (Sepanjang Tahun)
Data Management Plan
RIIM Ekspedisi - RIIM Ekspedisi (Sepanjang Tahun)
Sekretariat Pendanaan Riset dan Inovasi
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Surel: dana-risnov@brin.go.id
Mohon dalam pengiriman email mencantumkan subject “RIIM Ekspedisi”.