Pengujian Produk Inovasi Teknologi

Pengujian Produk Inovasi Teknologi (Sepanjang Tahun)

Pendaftaran : Dibuka sepanjang Tahun

Proposal Masuk : 0

Skema Program

Skema Pengujian Produk Inovasi Teknologi yang selanjutnya disebut Skema PPIT adalah skema fasilitasi riset dan inovasi yang dilaksanakan oleh BRIN bekerja sama dengan LPDP untuk melakukan hilirisasi hasil riset bidang teknologi menjadi produk yang dapat diproduksi secara massal di industri dan digunakan oleh industri, masyarakat, dan/atau pemerintah, sebagai bagian dari Program Pendanaan RIIM.

Tujuan

  1. menghasilkan produk Inovasi Teknologi yang telah atau lolos uji dan siap dimanfaatkan secara luasbagi masyarakat;
  2. mendorong sinergisme dan kolaborasi antara BRIN, lembaga pengujian, dan industri dalam kerangka pemanfaatan hasil riset; dan
  3. mendorong percepatan hilirisasi hasil riset bidang teknologi.

Luaran

  1. dokumen data dan informasi hasil PPIT yang dikeluarkan oleh lembaga pengujian yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan regulator;
  2. dokumen kekayaan intelektual yang dimanfaatkan; dan
  3. produk Inovasi Teknologi yang teruji dan terstandarisasi serta siap untuk diproduksi dan dipasarkan.

Objek Prioritas

yang dapat difasilitasi melalui Skema PPIT merupakan hasil riset yang telah terbukti secara ilmiah antara lain meliputi:

  1. elektronika dan informatika;
  2. energi dan manufaktur;
  3. hayati dan lingkungan;
  4. kebumian dan maritim;
  5. nanoteknologi dan material;
  6. penerbangan dan antariksa;
  7. tenaga nuklir; dan
  8. transportasi;

Persyaratan Pengusul 

Pengusul Skema PPIT merupakan Industri yang sudah berkolaborasi dengan periset yang berasal dari:

  1. BRIN;
  2. perguruantinggi;
  3. lembaga riset; atau
  4. masyarakat.

Persyaratan Administrasi

  1. Proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan tertulis dari kepala institusi pengusul yang dibuktikan dengan adanya pengesahan tanda tangan kepala institusi dan cap lembaga dalam lembar pengesahan yang lengkap dan asli;
  2. Penulisan proposal mengikuti sistematika sebagaimana tercantum dalam Sublampiran 1;
  3. Ketua pengusul berasal dari industri;
  4. Pengusul Skema PPIT harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
  5. dokumen izin usaha industri sesuai bidang prioritas yang diujikan dan sesuai dengan ketentuan regulator (industri harus mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP));
  6. dokumen publikasi yang mendukung hasil riset;
  7. dokumen Kekayaan Intelektual (minimal sudah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum);
  8. borang persetujuan keikutsertaan, surat pernyataan ketua pengusul dan kesediaan Inventor sebagaimana tercantum dalam Subampiran 4 sampai dengan Sublampiran 6;
  9. dokumen pendukung kemitraan industri;
  10. dokumen regulasi Pengujian Produk Teknologi;
  11. dokumen neraca keuangan (cashflow);
  12. dokumen alur proses produksi (lini produksi) dan flowsheet engineering (layout alur tata letak alat);
  13. dokumen persetujuan melakukan pengujian dari Lembaga pengujian yang terakreditasi;
  14. dokumen Good Manufacturing Practices (GMP)/sertifikasi produksi yang sesuai dengan produk terkait; dan
  15. dokumen Data Management Plan (DMP) dengan format mengacu pada ketentuan dari Direktorat Repositori, Multimedia, dan Penerbitan Ilmiah BRIN.

Persyaratan Substansi 

Secara substansi, proposal yang diusulkan setidaknya memuat unsur berikut:

  1. justifikasi urgensi (prioritas nasional);
  2. tingkat kesiapan produk uji (deskripsi produk, publikasi, kekayaan intelektual);
  3. kesediaan dan komitmen Industri Pengusul untuk mengikuti Skema PPITdan berperan dalam hal berikut namun tidak terbatas pada:
    • penyediaan produk uji dan produk pembanding jika dibutuhkan;
    • keberlanjutan pemanfaatan riset dan inovasi, khususnya terkait pengajuan pengujian dan pendaftaran;
    • komersialisasi melalui kerja sama lisensi dengan pemilik Kekayaan Intelektual dan penanggung jawab skema atas produk yang diujikan jika pengujian dinyatakan berhasil oleh regulator terkait; dan
    • menjadi sponsor bersama BRIN, dalam melakukan kewajiban sponsor dalam pengujian.
  4. kebaharuan hasil riset yang dibuktikan dengan karya tulis ilmiah dan kekayaan intelektual (minimal sudah melakukan pendaftaran kekayaan intelektual);
  5. produk Inovasi Teknologi yang diajukan sudah siap uji; dan
  6. sudah memiliki surat persetujuan pengujian dari Lembaga Pengujian Teknologi yang terakreditasi sesuai dengan objek atau bidang teknologi yang diuji, dan
  7. kesediaan untuk mengikuti tahapan pengujian sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengujian Produk Inovasi Teknologi Gelombang 1
Seleksi Administrasi
18 Nov 2024 00:00 03 Dec 2024 23:59
Seleksi Substansi
03 Dec 2024 00:00 11 Dec 2024 23:59

Pengujian Produk Inovasi Teknologi (Sepanjang Tahun)

Sekretariat Pendanaan Riset dan Inovasi

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Gedung BJ Habibie Lantai 8

Jalan M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat – 10340 

email: dana-risnov@brin.go.id