Persyaratan Pengusul
a. Institusi yang memiliki pengalaman dalam bidang banana collection, characterization and pre-breeding;
b. Ketua Periset (Principal Investigator) merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) periset BRIN, perguruan tinggi, dan/atau lembaga riset lainnya, ASN maupun non ASN yang memiliki kualifikasi pendidikan S3;
c. Anggota tim dapat berasal dari lintas institusi, perguruan tinggi, dan/atau lembaga riset lainnya;
d. Ketua maupun Anggota Periset memiliki rekam jejak riset yang sesuai dengan kegiatan riset yang diusulkan, dituangkan dalam pengalaman riset pada Curriculum Vitae masing-masing Ketua dan Anggota Periset; dan
e. Ketua maupun Anggota Periset hanya diperbolehkan terlibat dalam 3 (tiga) ajuan proposal pendanaan RIIM Kolaborasi Internasional Bertema Pisang per tahun, dengan ketentuan 1 (satu) sebagai Ketua Periset dan 2 (dua) sebagai Anggota Periset, atau sebagai anggota pada 3 (tiga) proposal.
Persyaratan Administrasi
a. Tema/topik riset sesuai dengan tema/topik prioritas riset BRIN dan sesuai dengan tema/topik yang telah ditetapkan yaitu terkait banana collection, characterization and pre-breeding;
b. Luaran yang dihasilkan sesuai dengan yang tertuang dalam Ruang Lingkup panduan pelaksanaan RIIM Kolaborasi Internasional Bertema Pisang;
c. Proposal disusun dalam Bahasa Inggris sesuai dengan sistematika yang telah ditentukan pada lampiran Panduan Pelaksanaan RIIM Kolaborasi Internasional Bertema Pisang;
d. Proposal yang diajukan dilengkapi dengan RAB yang memuat usulan anggaran kegiatan riset;
e. RAB yang diusulkan memperhitungkan pajak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk Lembaga dengan status perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11% dan/atau PPh (Pajak Penghasilan) 23 (Badan) 20%;
f. Jangka waktu pendanaan yang diusulkan dapat bersifat multi tahun, menyesuaikan waktu pendanaan dari BMGF, dengan paling lama pendanaan diberikan selama 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi setiap tahun;
g. Standar biaya yang digunakan dalam RAB adalah Standar Biaya Masukan berdasarkan Peraturan Kepala BRIN yang terkait; dan
h. Proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan secara legal dari kepala institusi/lembaga (minimal kepala unit kerja atau yang disetarakan) yang menaungi Ketua Periset, dibuktikan dengan tandatangan dan cap basah, atau tanda tangan elektronik yang teregistrasi, pada lembar pengesahan.