Skema Program Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Pertanian merupakan program Fasilitasi dari BRIN untuk pengujian produk inovasi pertanian, peternakan, dan perikanan yang terbuka bagi periset BRIN dan instansi eksternal baik yang berasal dari lembaga riset, perguruan tinggi maupun industri. Anggaran skema fasilitasi pengujian tersebut tidak diberikan kepada periset melainkan kepada lembaga uji yang ditetapkan oleh regulator terkait dan/atau mitra dan dapat berupa kontrak tahun jamak
Produk yang dapat difasilitasi dalam program fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Pertanian merupakan produk-produk yang sudah terbukti secara ilmiah dari:
Varietas Unggul (Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, Tanaman Perkebunan, Tanaman Pakan Ternak);
Pupuk;
Pestisida;
Pakan Ternak dan Pakan Ikan;
Rumpun atau Galur Ternak;
Benih Ikan;
Obat dan Vaksin Hewan.
Penerimaan proposal dibuka sepanjang tahun dengan seleksi dilakukan secara periodik.
Pengusul merupakan periset pada:
BRIN
Perguruan Tinggi
Industri
Persyaratan:
A. Pengajuan Proposal disertai:
Dokumen publikasi yang mendukung hasil riset;
Dokumen Hak Kekayaan Intelektual;
Borang Persetujuan Keikutsertaan
B. Persyaratan Administrasi:
Proposal yang diusulkan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari kepala institusi pengusul yang dibuktikan dengan ada pengesahan tanda tangan kepala institusi dan cap lembaga lengkap dan asli pada lembar pengesahan;
Penulisan proposal mengikuti sistematika atau format yang sudah ditentukan;