RIIM Kolaborasi Internasional - JSPS

RIIM Kolaborasi Internasional - JSPS 2026

Pendaftaran : 15 June - 03 September 2026

Proposal Masuk : 2

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Japan Society for the Promotion of Science (JSPS) menyelenggarakan Program Kerja Sama Riset Jepang–Indonesia Tahun 2026 sebagai tindak lanjut atas Memorandum of Cooperation (MoC) yang telah disepakati kedua lembaga pada tahun 2025. Program ini dilaksanakan dalam kerangka skema RIIM Kolaborasi dan didukung oleh pendanaan yang berasal dari imbal hasil Dana Abadi Penelitian yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Program kolaboratif tersebut bertujuan untuk membangun, memperluas, dan memperkuat jaringan kerja sama ilmiah yang berkelanjutan antara peneliti Indonesia dan Jepang. Melalui inisiatif ini, kedua negara berupaya mendorong perkembangan ekosistem riset dan inovasi melalui pembentukan kemitraan strategis serta penguatan kolaborasi internasional yang berkualitas tinggi.

Ruang lingkup pendanaan dalam program ini mencakup berbagai bidang ilmu pengetahuan secara lintas disiplin, termasuk Humaniora, Ilmu Sosial, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Teknologi Berkembang (Emerging Technologies), sehingga memberikan kesempatan yang luas bagi para peneliti dari beragam latar belakang keilmuan.

Skema pendanaan yang diterapkan mengacu pada prinsip cost sharing, di mana masing-masing institusi pendanaan bertanggung jawab mendukung tim peneliti dari negaranya sendiri. Dalam hal ini, BRIN menyediakan pendanaan bagi tim peneliti Indonesia, sedangkan JSPS mendanai tim peneliti Jepang. Oleh karena itu, mekanisme pendanaan lintas negara (cross-border funding) tidak diberlakukan dalam pelaksanaan program ini. Melalui skema Joint Call tersebut, akan dipilih paling banyak dua proposal penelitian unggulan dengan masa pelaksanaan hingga tiga tahun, yang keberlanjutannya ditentukan berdasarkan hasil evaluasi tahunan.

 

Deadline Submit Sistem

Waktu Indonesia (Khusus PI Indonesia): 3 September 2026, pukul 15.00 WIB.

Waktu Jepang (Khusus PI Jepang): 3 September 2026, pukul 17.00 JST.
 

 

Persyaratan Pendaftaran Japan-Indonesia Research Cooperative Program 2026

A. Kriteria Kelayakan Pengusul (Peneliti Pihak Indonesia)

  • Pengusul merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berafiliasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau institusi riset lain di Indonesia yang memiliki legalitas sah, seperti perguruan tinggi, entitas industri/bisnis, dan/atau komunitas/organisasi privat.
  • Bagi institusi riset selain BRIN, lembaga tersebut diwajibkan telah terdaftar pada Sistem Informasi Registrasi Lembaga Riset (SEBARIS) melalui tautan https://sebaris.brin.go.id/daftar, serta memenuhi kewajiban administratif dan legalitas yang dipersyaratkan.
  • Ketua Periset (Principal Investigator/PI) yang mengajukan proposal kepada BRIN wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal Magister (S2) dan berstatus sedang aktif menempuh program Doktoral (S3).
  • Bagi pengusul yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (ASN), harus dipastikan bahwa yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas kedinasan resminya dan tidak sedang dibebastugaskan dari kewajiban tersebut.
  • PI dan seluruh anggota tim wajib memiliki rekam jejak riset dan kepakaran yang relevan dengan usulan penelitian, atau memiliki peran yang terdefinisi dengan jelas dan memberikan nilai tambah, yang dibuktikan melalui riwayat pengalaman riset pada Curriculum Vitae (CV).
  • Setiap PI dan anggota tim hanya diperbolehkan terlibat dalam maksimal 3 (tiga) usulan proposal pada Joint Call ini, dengan skema: terlibat sebagai PI pada 1 (satu) proposal dan anggota pada 2 (dua) proposal, ATAU sebagai anggota pada 3 (tiga) proposal.

B. Ketentuan Dokumen dan Proposal Administratif

  • Kesesuaian Proposal Gabungan: Proposal yang diajukan oleh PI Indonesia ke BRIN dan PI Jepang ke JSPS harus selaras. Untuk memfasilitasi pencocokan sistem, judul proyek yang digunakan oleh kedua pihak harus identik, dan pengusul disarankan menyertakan akronim proyek. Aplikasi yang hanya diajukan oleh satu sisi tidak akan diterima.
  • Proposal pihak Indonesia wajib ditulis dalam Bahasa Inggris, mematuhi Panduan Call ini, instruksi pada Joint Application Form, serta panduan RIIM Kolaborasi yang berlaku.
  • Dokumen pendukung harus mencakup: lembar pengesahan yang ditandatangani oleh pejabat institusi yang berwenang, CV PI dan anggota tim, serta detail Rencana Anggaran Biaya (RAB). Seluruh dokumen ini wajib disusun dalam Bahasa Inggris.
  • Dokumen usulan dikirimkan secara daring melalui Sistem Pendanaan Riset dan Inovasi BRIN (https://pendanaan-risnov.brin.go.id/).

C. Ketentuan Anggaran Pendanaan (Eligible Costs) Pendanaan bagi pihak Indonesia didukung hingga maksimal Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) per proyek per tahun. Penggunaan dana wajib mematuhi batasan berikut:

  • Biaya Personel (Honorarium): Maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari total dana yang disetujui.
  • Belanja Modal (Capital Expenditure): Maksimal 10% (sepuluh persen) dari total dana. Dapat mencakup sewa lahan/ternak untuk riset pertanian atau lisensi perangkat lunak (software) untuk periode tertentu.
  • Perjalanan Internasional: Hanya untuk tujuan pengambilan data riset, dialokasikan maksimal 10% (sepuluh persen) dari total dana. Perjalanan skema Visiting Professor atau kunjungan riset hanya ditanggung jika menggunakan skema Mobilitas Periset dari Direktorat Manajemen Talenta BRIN.
  • Biaya Tidak Langsung (Indirect Costs): Seluruh biaya untuk aktivitas monitoring dan evaluasi oleh institusi penerima dana maksimal 5% (lima persen).
  • Dana yang Tidak Diperbolehkan: Biaya institusi/manajemen, pembelian software (hak milik penuh), biaya pendaftaran paten untuk periset BRIN, pembelian lahan/bangunan/aset, serta biaya overhead seperti biaya komunikasi.

D. Ketentuan Luaran, Data, dan Etika

  • Luaran Publikasi: Proposal berdurasi 1 tahun mewajibkan minimal 1 publikasi sebagai penulis pertama pada jurnal internasional bereputasi menengah/tinggi yang berstatus under review. Untuk proyek 2-3 tahun, berlaku akumulasi target publikasi berstatus published, accepted, dan under review.
  • Kekayaan Intelektual: Kekayaan Intelektual wajib terdaftar dengan prinsip keadilan sesuai perjanjian kerja sama.
  • Data dan Material: Data primer dan informasi hasil riset wajib dilaporkan dan disimpan di Repositori Ilmiah Nasional (RIN) BRIN (https://rin.brin.go.id/). Spesimen material fisik wajib diserahkan kepada Direktorat Pengelolaan Koleksi Ilmiah BRIN.
  • Kliren Etik dan Izin Asing: Tim Indonesia wajib mendapatkan Ethical Clearance dari komite etik terkait sebelum penelitian dimulai. Periset asing yang terlibat dan akan meneliti di Indonesia wajib memperoleh izin melalui sistem Kliren Etik BRIN (https://klirensetik.brin.go.id). Pemindahan material tangibel ke luar negeri wajib menyertakan Material Transfer Agreement (MTA).

Proposal and Approval Sheet

RIIM Kolaborasi Internasional - JSPS - RIIM Kolaborasi Internasional - JSPS 2026

Curriculum Vitae (CV) of All Indonesian Team Members

RIIM Kolaborasi Internasional - JSPS - RIIM Kolaborasi Internasional - JSPS 2026

Budget Plan (RAB)

RIIM Kolaborasi Internasional - JSPS - RIIM Kolaborasi Internasional - JSPS 2026

RIIM Kolaborasi Internasional - JSPS
Seleksi Administrasi
03 Sep 2025 00:00 08 Oct 2025 23:59
Seleksi Substansi
17 Nov 2025 00:00 01 Dec 2025 23:59

RIIM Kolaborasi Internasional - JSPS 2026
Seleksi Administrasi
Seleksi Substansi