Perusahaan Pemula Berbasis Riset
PPBR Lanjutan TA2024
Pendaftaran : 22 December - 13 January 2024
Proposal Masuk : 24
Program pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset (PPBR) tahun lanjutan ini diberikan kepada pengusul yang telah mendapatkan pendanaan di tahun 2023 (Gelombang III), atas dasar hasil evaluasi pada periode di akhir tahun sebagai syarat keberlanjutan pendanaan kegiatan ini. Program Pendanaan PPBR dimaksudkan untuk menciptakan ekosistem riset dan inovasi yang baik bagi pengembangan start up atau perusahaan pemula, terutama yang berbasis hasil riset yang dikembangkan oleh lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di Indonesia. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah mendorong komersialisasi hasil riset BRIN dan juga hasil riset masyarakat (perguruan tinggi, pemerintah daerah, atau lainnya), dan menumbuhkembangkan perusahaan pemula berbasis hasil riset. Hasil akhir Program Pendanaan PPBR adalah startup/perusahaan rintisan berbasis hasil riset yang berhasil lulus menjadi perusahaan yang profitable dan sustainable.
Terdapat dua jenis PPBR, yaitu:
- PPBR BRIN (PPBR Tipe 1): Merupakan Perusahaan Pemula Berbasis Riset yang mengembangkan hasil riset dari Periset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
- PPBR Masyarakat (PPBR Tipe 2): Merupakan Perusahaan Pemula Berbasis Riset yang mengembangkan hasil riset yang berasal dari masyarakat (perguruan tinggi, pemerintah daerah, atau lainnya), namun tetap diwajibkan untuk menggandeng periset BRIN untuk pendampingan pengembangan produk yang siap komersialisasi lebih lanjut.
Program Pendanaan PPBR bersifat kompetitif dan dirancang untuk membiayai kegiatan pengembangan perusahaan pemula, berupa aktivitas untuk memulai bisnis, pengembangan produk, dan aktivitas lainnya yang mendukung. Pendanaan tahun lanjutan ini dipergunakan untuk melanjutkan aktivitas PPBR pada tahap pendampingan inkubasi. Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi. Kinerja PPBR akan dievaluasi minimal satu kali dalam setahun.
Beberapa ketentuan terkait dengan pendanaan yang diberikan antara lain:
a. Penyusunan anggaran mengacu pada juknis yang dapat dilihat pada tautan berikut: https://awan.brin.go.id/s/deACmsP4mPgHTgT
b. Pendanaan dapat dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
- honor yang hanya diberikan ke tenaga lapangan;
- bahan habis pakai seperti bahan baku, alat tulis kantor dan lain- lain;
- pembelian bahan baku/komponen dalam rangka penyempurnaan produk;
- perjalanan dalam negeri dalam rangka koordinasi pengembangan produk;
- biaya konsumsi rapat;
- biaya sewa;
- biaya jasa maklon (Manufacturing fee);
- penggandaan;
- pencetakan;
- pameran produk;
- biaya perizinan/sertifikasi (Halal, BPOM, Sertifikasi produk, lisensi, dan lain-lain); dan
- honor narasumber (dipergunakan untuk biaya mentoring yang berasal dari luar PPBR dan BRIN).
c. Rencana kebutuhan anggaran disusun dengan mengacu kepada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan dan BRIN.
d. Besaran pendanaan yang dianggarkan oleh Pengusul sudah termasuk pajak-pajak.
e. Penyusunan Rincian Anggaran Biaya harus dituliskan rinci sesuai dengan satuan yang ditetapkan dan tidak dibuat dalam bentuk paket- paket.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengusulan Program Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset (PPBR), sebagai berikut.
Persyaratan Pengusul
- Warga Negara Indonesia;
- Telah mendapatkan pendanaan di tahun sebelumnya;
- Memiliki tim pengelola perusahaan rintisan minimal 3 orang;
- Memiliki produk/jasa berbasis hasil riset yang telah siap tahapan komersialisasi dan merupakan produk inovasi dalam negeri;
- Ketua pengusul harus berstatus penuh waktu (Full time) pada perusahaannya;
- Wajib membuat rencana usaha/ bisnis (businessplan) atau minimal business model canvas yang telah disusun saat mengikuti tahapan Pra Inkubasi yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
- Pengusul hanya dapat mengajukan 1 (satu) proposal pada satu periode pendanaan;
- Mengajukan kebutuhan pendanaan bersama mentor untuk tahun lanjutan;
- Jika diminta oleh penyelenggara kegiatan pendanaan PPBR untuk kebutuhan tertentu, maka pengelola startup wajib memberikan data terkait perkembangan bisnis; dan
- Pengusul diwajibkan membuat dan menyerahkan seluruh dokumen dan informasi yang diminta sesuai dengan persyaratan dokumen pada lampiran.
Persyaratan Administrasi
1. Proposal disusun sesuai format tercantum;
2. Proposal ditandatangani asli oleh pengusul;
3. Melampirkan dokumen sesuai dengan persyaratan, yaitu:
PPBR Tipe I:
- Lembar pengesahan proposal yang ditandatangani asli oleh periset BRIN (inventor) disertai cap atau tanda tangan elektronik (TTE) dan juga oleh ketua startup;
PPBR Tipe II:
- Lembar pengesahan proposal yang ditandatangani asli oleh ketua pengusul;
- Surat pernyataan kesediaan dari periset BRIN yang masih tetap mendampingi PPBR yang ditandatangani asli di atas materai.
4. Format Lembar Pengesahan dan Surat Pernyataan sesuai dengan yang tercantum dalam sub lampiran pedoman; dan
5. Proposal diunggah secara online pada laman https://pendanaan-risnov.brin.go.id.
Persyaratan Substansi
- Proposal bisnis wajib berbasis hasil riset dari BRIN (PPBR Tipe I) dan berbasis hasil riset dari masyarakat (PPBR Tipe II);
- Melibatkan periset BRIN sebagai inventor dan pendamping pengembangan produk selanjutnya (PPBR Tipe I);
- Melibatkan inventor riset masyarakat dan periset BRIN sebagai pendamping dalam pengembangan produk selanjutnya (PPBR Tipe II);
- Proposal bisnis setidaknya memuat Latar Belakang penyelesaian masalah; Tujuan Pengembangan PPBR; Deskripsi Teknologi atau hasil riset (keunikan produk, kepemilikan teknologi, spesifikasi teknis produk, kepemilikan kekayaan intelektual, sertifikasi); Aspek Perusahaan (data dasar perusahaan); Aspek Bisnis (business model, rencana pemasaran produk, target dan potensi pasar (target harus jelas seperti produk kategori layak jual, pendaftaran sertifikasi produk dll.), identifikasi kompetitor, biaya produksi dan harga jual produk/jasa); Hasil Kegiatan Tahun Pertama (garis besar pencapaian tahun pertama, kendala yang dihadapi pada tahun pertama, penyesuaian yang dilakukan terhadap aksi dan anggaran pada tahun sebelumnya/pertama); Peta Jalan Bisnis; tim pengelola PPBR; Rencana Kegiatan dan Anggaran; sumber daya lainnya yang dimiliki, dan lain-lain;
- Proposal bisnis yang sedang diajukan tidak sedang mendapatkan pendanaan lain dari instansi/lembaga pemerintah dan non-pemerintah pada tahun yang sama untuk penggunaan komponen pendanaan yang sama.
Proposal
Perusahaan Pemula Berbasis Riset - PPBR Lanjutan TA2024
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Perusahaan Pemula Berbasis Riset - PPBR Lanjutan TA2024
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Alamat Kantor :
Gedung BJ Habibie Lt.8, Jl. MH Thamrin No.8 Jakarta Pusat
Dapat dihubungi selama jam operasional (08.00-15.00 WIB) melalui :
Email : dana-risnov@brin.go.id
Whatsapp (chat) : 081110646771