Program Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan program pendanaan penelitian kepada berbagai institusi, lembaga, dan industri yang mempunyai R&D untuk secara kolaboratif melaksanakan kegiatan riset dalam upaya pencegahan, deteksi, penyebaran, dan/atau penanggulangan wabah COVID-19 dan sejenisnya di Indonesia.
Bidang Prioritas Riset Covid-19:
Vaksin
Skrining dan Diagnosis
Obat dan Terapi
Program dibuka sepanjang tahun dengan seleksi secara periodik.
Pengusul:
Pengusul adalah periset dari Lembaga Riset, PT, Badan Usaha, Organisasi Masyarakat.
Pendidikan ketua tim periset adalah S3.
Periset maksimal terlibat dalam 2 usulan proposal. 1 sebagai ketua dan 1 sebagai anggota dalam satu program yang sama.
Ketua Tim Periset memiliki rekam jejak yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan.
Substansi:
Proposal yang diusulkan harus sesuai dengan bidang prioritas.
Proposal yang diajukan bersifat original.
Usulan proposal riset harus sesuai dengan kompetensi ketua dan tim periset (rekam jejak periset).
Administrasi:
Proposal disusun sesuai sistematika proposal yang telah ditentukan.
Dokumen pengesahan harus lengkap dan asli.
Kekayaan Intelektual hasil dari Konsorsium Covid-19 akan diatur dalam perjanjian antara BRIN dan Penerima Dana.
Proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan secara legal dari kepala institusi pengusul yang dibuktikan dengan adanya tandatangan kepala institusi, cap institusi, atau tandatangan elektronik dalam Lembar Pengesahan.
Dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya agar menghitung pajak lembaga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh PPN 10% dan/atau PPh23 (badan).