Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi

Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi 2022-01 (Gelombang 2)

Pendaftaran : 22 March - 17 April 2022

Proposal Masuk : 281

Pendanaan ekspedisi dan/atau eksplorasi merupakan pendanaan yang dapat diakses oleh semua periset dari lembaga riset, perguruan tinggi, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan, baik dari negara indonesia maupun negara asing yang bekerja sama dengan lembaga riset di Indonesia dalam rangkaian pelaksanaan riset melalui pengambilan data dan/atau koleksi spesimen di lapangan, termasuk spesimen geologi, biodiversitas, sosial budaya dan arkeologi.

Pendanaan ini bertujuan untuk pelaksanaan kegiatan pengambilan data dan/atau koleksi spesimen di lapangan yang dibutuhkan bagi kegiatan riset yang sedang berjalan berbasis kompetitif dan kompetensi.

Penerima pendanaan ekspedisi dan/atau eksplorasi diberlakukan wajib serah dan wajib simpan data dan/atau spesimen sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dana dapat digunakan untuk:

  1. Perjalanan Dinas Biasa ke dan dari lokasi ekspedisi dan/atau eksplorasi.
  2. Uang harian perjalanan dinas mengacu pada satuan detasering yaitu 70% x SBM tahun berjalan.
  3. Jasa/Biaya pengiriman sampel/spesimen ke Kampus BRIN Cibinong atau Kampus BRIN Karangsambung - Kebumen Jateng atau Kantor Arkeologi BRIN.
  4. Ketentuan anggaran mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) tahun berjalan dan Standar Biaya Pelaksanaan Anggaran BRIN dan atau sesuai persetujuan BRIN.
  5. Biaya sewa pendukung atau insidental yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspedisi dan ekplorasi yang disetujui oleh BRIN
  6. Tenaga Lapangan (kuli panggul dan sejenisnya)

Dana tidak dapat digunakan untuk:

  1. Honor Periset
  2. Belanja Modal (pembelian mesin dan peralatan)
  3. Biaya Publikasi
  4. Biaya Seminar
  5. Pembelian Lahan
  6. Pembuatan atau Sewa bangunan
  7. Pekerjaan Sipil
  8. Perjalanan tidak terkait riset
  9. Biaya pengiriman sampel selain ke lokasi Kampus BRIN Cibinong, Karangsambung Kebumen, Kantor Arkeolog BRIN

Penerimaan proposal dilakukan sepanjang tahun. Seleksi dilakukan secara periodik.

Pengusul:

  1. Ketua Periset (principal investigator) diprioritaskan warga negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan S3.
  2. Ketua Periset dapat berasal dari BRIN, Perguruan tinggi, atau lembaga Penelitian lainnya di Indonesia.
  3. Keanggotaan tim riset dapat merupakan kolaborasi lintas institusi, perguruan tinggi, mitra masyarakat yang relevan termasuk periset asing.
  4. Jumlah anggota tim riset sesuai dengan kebutuhan dan peran yang jelas. Seorang periset maksimal terlibat dalam 2 (dua) ajuan proposal Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi per tahun (1 posisi sebagai ketua dan 1 posisi sebagai anggota, atau sebagai anggota di 2 proposal).
  5. Pengusul sudah memiliki pendanaan untuk melakukan riset di laboratorium masing-masing terkait dengan kegiatan diusulkan. Bagi pengusul yang belum memiliki pendanaan untuk melakukan riset di laboratorium terkait dengan kegiatan yang diusulkan akan menjadi waiting list.
  6. Pegawai yang berstatus sebagai pegawai tugas belajar, post-doctoral fellow di luar/dalam negeri dan/atau dalam masa cuti di luar tanggungan negara tidak dapat mengusulkan proposal.

Substansi:

  1. Kegiatan Ekspedisi dan atau Eksplorasi yang diusulkan dalam proposal dilakukan untuk memperoleh data, sampel dan/atau spesimen dalam rangka pengungkapan dan riset ilmiah.
  2. Kegiatan Ekspedisi dan atau Eksplorasi yang diusulkan dalam proposal berhubungan dengan kegiatan riset dan inovasi yang sedang dijalankan baik bersumber dari pendanaan BRIN dan atau pendanaan lainnya yang sah.
  3. Target pemanfaatan spesimen/ paket data hasil ekspedisi dan atau eksplorasi jelas dinyatakan dengan jelas dan dapat terukur, dan sesuai dengan tujuan penelitian.
  4. Ketua dan tim riset memiliki peran, kesesuaikan kepakaran/keahlian dan rekam jejak yang relevan dan tergambar dengan jelas dalam CV dan susunan organisasi pelaksana penelitian.
  5. Disarankan dalam melakukan kegiatan ekspedisi dan/atau eksplorasi melibatkan Perguruan Tinggi dan/atau masyarakat setempat

Administrasi:

  1. Proposal disusun sesuai sistematika proposal yang telah ditentukan
  2. Dokumen pengesahan harus lengkap dan asli
  3. Proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan secara legal dari kepala institusi pengusul yang dibuktikan dengan adanya tandatangan kepala institusi, cap institusi, atau tandatangan elektronik dalam Lembar Pengesahan.
  4. Dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya agar menghitung pajak lembaga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen Sistematika Proposal

Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi - Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi 2022-01 (Gelombang 2)

Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi 2021-01 (Gelombang 1)
Seleksi Administrasi
27 Dec 2021 00:00 29 Dec 2021 18:00
Seleksi Substansi
31 Dec 2021 00:00 11 Jan 2022 23:59

Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi 2022-01 (Gelombang 2)
Seleksi Administrasi
18 Apr 2022 00:00 21 Jun 2022 23:59
Seleksi Substansi
22 Jun 2022 00:00 26 Jul 2022 23:59

Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi 2022-02 (Gelombang 3)
Seleksi Administrasi
08 Aug 2022 00:00 19 Aug 2022 23:59
Seleksi Substansi

dana-risnov@brin.go.id