RIIM Start-Up

RIIM Start-Up (Sepanjang Tahun)

Pendaftaran : Dibuka sepanjang Tahun

Proposal Masuk : 142

Skema Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Startup adalah pendanaan yang diberikan kepada startup berbasis riset agar menjadi perusahaan pemula yang mandiri, menguntungkan (profitable), dan berkelanjutan (sustainable). Startup dalam skema ini adalah perusahaan yang didirikan oleh minimal tiga orang, dengan tujuan untuk mengkomersialisasikan produk atau jasa yang berasal dari hasil riset.

Skema ini bertujuan untuk mendorong komersialisasi hasil riset. Produk/jasa hasil riset yang diajukan dapat bersumber dari periset BRIN maupun dari masyarakat seperti perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga riset, akar rumput, atau lainnya. Startup yang lolos seleksi, selama berjalannya kontrak akan memperoleh pendanaan serta mendapatkan fasilitasi dan pendampingan inkubasi. 

Pendanaan RIIM Startup bersifat kompetitif, dengan sumber pendanaan berasal dari imbal balik dana abadi penelitian yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pendanaan yang diberikan sampai dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun dengan jangka waktu maksimal 2 tahun (24 bulan). Dana yang diberikan dapat digunakan untuk pengembangan produk, proses produksi, pemasaran, perluasan akses pasar, branding produk, perizinan, dan sertifikasi produk.

Ketentuan Penggunaan Dana

Pendanaan RIIM Startup dapat digunakan untuk:

  1. Honorarium: 
    • Honorarium Pembantu/Tenaga Lapangan;
    • Honorarium Narasumber (Belanja Jasa Profesi);
  2. Bahan Baku Prototipe/Produksi Skala Terbatas:
    • Bahan Baku atau Komponen Produksi;
    • Biaya Jasa Maklon (Manufacturing Fee);
  3. Biaya Berlangganan;
  4. Belanja Sewa Terkait Produksi;
  5. Bahan pendukung kegiatan;
  6. Biaya Promosi;
  7. Perjalanan Dalam Negeri;
  8. Biaya perizinan dan sertifikasi produk;
  9. Biaya Pendaftaran HKI.

Pendanaan RIIM Startup tidak dapat digunakan untuk:

  1. Honor/gaji untuk founder, co-founder, c-level executive;
  2. Belanja modal kecuali untuk komponen produk;
  3. Biaya berlangganan seperti listrik, air, telepon, pulsa, internet, aplikasi meeting online ;
  4. Belanja sewa seperti kendaraan operasional, ruang rapat, gedung pertemuan, sewa lahan;
  5. Biaya iklan;
  6. Biaya perjalanan luar negeri;
  7. Biaya jasa konsultan;
  8. Penggunaan lainnya yang tidak relevan dengan pencapaian luaran dari RIIM Startup.

HAL-HAL YANG PERLU MENJADI PERHATIAN:

  • Isian instansi pada biodata pengusul harus sama dengan nama perusahaan startup yang tercantum dalam proposal. Jika nama instansi tidak tersedia dalam sistem, silakan hubungi email: dana-risnov@brin.go.id.
  • Lampiran proposal harus lengkap sesuai dengan sistematika yang ditentukan.
  • Penetapan bidang fokus didasarkan pada masalah yang ingin diselesaikan oleh produk hasil riset yang diusulkan dalam proposal.
  • Bidang fokus startup dapat diakses melalui laman https://s.brin.go.id/l/bidangfokustartup.
  • Penyusunan anggaran mengacu pada juknis yang dapat dilihat pada tautan berikut: https://s.brin.go.id/l/JuknisRAB-RIIMStartup.

Persyaratan

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengusulan skema pendanaan RIIM Startup, sebagai berikut.

Persyaratan Pengusul

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Ketua pengusul adalah Chief Executive Officer (CEO)/Direktur yang menjalankan bisnis/perusahaan secara penuh waktu (full time) pada perusahaan startup-nya;
  3. Memiliki tim pengelola startup minimal 3 (tiga) orang yang berperan sebagai C-level dari perusahaan startup
  4. Produk/jasa startup merupakan inovasi dalam negeri berbasis hasil riset yang siap dikomersialisasikan (bukan berupa ide atau masih pada skala laboratorium).
    • Untuk produk digital atau berbasis website, uji fungsi  telah dilakukan.
    • Bukti hasil riset berupa publikasi ilmiah dan/atau kepemilikan kekayaan intelektual (misalnya paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, atau Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) yang dimiliki oleh tim startup atau mitra (inventor).
    • Jika tim startup tidak memiliki publikasi dan/atau kekayaan intelektual, harus didampingi oleh periset/dosen yang memiliki publikasi relevan dengan produk/jasa yang diajukan;
  5. Pengusul merupakan perusahaan pemula/startup yang telah berbadan usaha (PT/CV/Perseroan Perorangan) dengan usia maksimal 5 (lima) tahun dihitung dari tanggal pelaksanaan seleksi pendanaan;
  6. Pengusul telah mengikuti kegiatan prainkubasi dan/atau inkubasi selama minimal 3 (tiga) bulan di inkubator atau pada program startup yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga;
  7. Jika pengusul belum pernah mengikuti kegiatan prainkubasi dan/atau inkubasi di inkubator atau pada program startup yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, startup dapat mengajukan proposal dengan persyaratan telah melakukan validasi produk yang dibuktikan dengan dokumen validasi produk;
  8. Bersedia memberikan data perkembangan bisnis jika diminta oleh penyelenggara skema RIIM Startup; dan
  9. Wajib menyusun dan menyerahkan seluruh dokumen dan informasi yang diminta sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

 

Persyaratan Administrasi

  1. Proposal disusun sesuai format yang tercantum dalam pedoman;
  2. Proposal ditandatangani asli oleh pengusul;
  3. Format lembar pengesahan dan surat pernyataan inventor mengikuti ketentuan dalam pedoman;
  4. Proposal wajib dilampiri:
    • Dokumen pendirian perusahaan,
    • Perjanjian Kerja Sama/Kontrak dengan inkubator atau kementerian/lembaga dimana startup pengusul telah mengikuti kegiatan prainkubasi dan/atau inkubasi selama minimal 3 (tiga) bulan disertai ruang lingkup kegiatan prainkubasi yang diberikan (bagi pengusul yang merupakan binaan inkubator/kementerian/lembaga);
    • Profil inkubator yang melaksanakan prainkubasi dan/atau inkubasi (bagi pengusul yang merupakan binaan inkubator);
    • Dokumen validasi produk (bagi pengusul yang bukan binaan inkubator/kementerian/lembaga);
    • Curriculum Vitae (CV) Ketua Pengusul beserta anggota tim;
    • Curriculum Vitae (CV) inventor;
    • Dokumen legalitas produk;
    • Business Model Canvas (BMC);
    • Rencana Anggaran Biaya (RAB); dan
    • Bukti penjualan produk (jika ada).
  5. Proposal diunggah secara online pada laman https://pendanaan-risnov.brin.go.id.

 

Persyaratan Substansi

  1. Proposal bisnis wajib berbasis hasil riset dari BRIN atau dari perguruan tinggi, pemerintah daerah, atau masyarakat;
  2. Proposal bisnis setidaknya memuat:
    • latar belakang urgensi pengembangan startup,
    • solusi pemecahan permasalahan melalui produk hasil riset yang siap komersialisasi,
    • deskripsi teknologi hasil riset beserta rekam jejaknya yang terdiri dari kesiapan produk/jasa hasil riset untuk dikomersialisasi,
    • deskripsi produk/jasa,
    • keunggulan produk dibandingkan produk sejenis,
    • rencana bisnis (model bisnis, strategi pemasaran, target pasar, estimasi biaya produksi dan harga jual),
    • peta jalan bisnis (roadmap),
    • rencana luaran,
    • tim pengelola startup (struktur organisasi dan tugas masing-masing personel),
    • sumber daya lain yang dimiliki (termasuk diantaranya sarana dan prasarana).

Proposal

RIIM Start-Up - RIIM Start-Up (Sepanjang Tahun)

Rencana Anggaran Biaya (RAB)

RIIM Start-Up - RIIM Start-Up (Sepanjang Tahun)

RIIM-STARTUP Gel I
Seleksi Administrasi
03 Jul 2023 00:00 01 Aug 2023 11:00
Seleksi Substansi
08 Aug 2023 00:00 05 Sep 2023 23:59

RIIM Start-Up (Sepanjang Tahun)
Seleksi Administrasi
Seleksi Substansi

RIIM-STARTUP Gel 2

RIIM-Startup Gel 2

RIIM-Startup Gel 3

Sekretariat Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Gedung BJ Habibie Lt.8

Jl. MH Thamrin No.8 Jakarta Pusat

Email : dana-risnov@brin.go.id

Whatsapp (chat) : 081110646771

Jam Operasional : 08.00-15.00 WIB