Pusat Kolaborasi Riset

PKR 2022-01

Pendaftaran : Dibuka sepanjang Tahun

Proposal Masuk : 139

Fasilitasi Pembentukan Pusat Kolaborasi Riset merupakan skema pendanaan untuk membentuk dan mengembangkan kolaborasi riset pada topik spesifik. Yang dimaksud dengan Pusat Kolaborasi Riset adalah Pusat Riset yang menjadi wadah pusat kolaborasi pelaksanaan riset dan inovasi bertaraf internasional pada bidang spesifik secara multi dan interdisiplin dengan standar hasil yang sangat tinggi dan relevan dengan kebutuhan pengguna iptek.

Terdapat 2 jenis Pusat Kolaborasi Riset, yaitu Pusat Kolaborasi Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (merupakan Pusat Kolaborasi Riset yang melibatkan Perguruan Tinggi dan Unit Riset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pusat Kolaborasi Riset tipe ini lebih berbasis pada pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) dan Pusat Kolaborasi Riset Industri (merupakan Pusat Kolaborasi Riset tipe I ditambah keterlibatan pihak Industri/Badan Usaha). 

Target luaran tahunan PKR adalah KTI bereputasi global, Paten atau HKI lainnya, mahasiswa S3 yang dibimbing dan terkait dengan tema riset PKR, kontrak kerjasama riset dan bisnis, teknologi kunci/ produk di akhir kontrak, lisensi/naskah akademik yang telah diadopsi atau dimanfaatkan atau diimplementasikan menjadi sebuah kebijakan, dan lain-lain.

Pendanaan dapat diberikan selama 3-7 tahun dan dapat diperpanjang berbasis evaluasi tahunan dan pada akhir periode.


Dana fasilitasi PKR dapat digunakan untuk:

  1. Honorarium untuk periset dari non BRIN
  2. Honorarium administrator selain BRIN
  3. Bahan habis pakai untuk bahan riset generik
  4. Perjalanan terkait riset langsung
  5. Penggandaan, Pencetakan

Dana tidak dapat digunakan untuk:

  1. Belanja Modal
  2. Biaya riset langsung atau biaya analisis (menggunakan skema lainnya)
  3. Operasional perkantoran (merupakan kontribusi dari instansi pengusul)
  4. Biaya publikasi, seminar, sewa
  5. Jaminan dan pinjaman kepada pihak lain.
  6. Hibah atau bantuan berbentuk uang tunai kepada pihak lain atau masyarakat.
  7. Pembelian/pengadaan alat komunikasi termasuk pulsa.
  8. Penggunaan lainnya yang tidak relevan dengan pencapaian luaran dari PKR.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengusulan program Fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset, sebagai berikut:

Persyaratan Pengusul

  1. Pengusul berasal dari Perguruan Tinggi /atau unit riset di Industri;
  2. Memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi dan kualifikasi pada bidang riset spesifik;
  3. Pusat Kolaborasi Riset berada pada Perguruan Tinggi;
  4. Ketua tim riset merupakan periset Lembaga pengusul dengan Pendidikan S3 (Strata 3).

 

Persyaratan Administrasi

  1. Proposal disusun sesuai sistematika proposal yang telah ditentukan;
  2. Proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan secara legal dari kepala institusi pengusul yang dibuktikan dengan adanya tandatangan kepala institusi, cap institusi, atau tandatangan elektronik dalam Lembar Pengesahan;
  3. Surat dukungan pendirian Pusat Kolaborasi Riset dari pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau Rumah Sakit yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi, cap institusi, atau tandatangan elektronik;
  4. Surat dukungan dari pusat riset Badan Riset dan Inovasi Nasional yang akan bekerjasama yang ditandatangani oleh pimpinan pusat riset, cap institusi, atau tandatangan elektronik;
  5. Surat dukungan dari industri yang akan bekerjasama (untuk Pusat Kolaborasi yang bekerjasama dengan industri) yang ditandatangani oleh pimpinan institusi, cap institusi, atau tandatangan elektronik;
  6. Melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diusulkan dalam pengembangan Pusat Kolaborasi Riset. RAB yang disusun telah memperhitungkan pajak lembaga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup peneliti, perekayasa, dan dosen yang terlibat dalam pengembangan Pusat Kolaborasi Riset;
  8. Proposal disajikan pada kertas ukuran A4, menggunakan font Arial dengan ukuran 12, dan spasi 1,5;
  9. Proposal diunggah sesuai prosedur pada https://pendanaan-risnov.brin.go.id

 

Persyaratan Substansi

  1. Pusat Kolaborasi Riset yang dikembangkan harus bekerjasama atau bermitra dengan pusat riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional pada bidang riset spesifik yang relevan dan atau mitra industri untuk diseminasi hasil riset Pusat Kolaborasi Riset;
  2. Program dan kegiatan yang disusun harus sesuai potensi yang dimiliki oleh Pusat Kolaborasi Riset dan permasalahan nasional yang dihadapi saat ini;
  3. Periode kontrak minimal 3 tahun dan dapat diperpanjang berbasis evaluasi tahunan dan akhir periode;
  4. Indikator evaluasi berbasis luaran hasil riset yang telah ditentukan, seperti kekayaan intelektual, Karya Tulis Ilmiah di jurnal bereputasi global, lulusan S3 yang dihasilkan dan sesuai dengan tema riset PKR, dan teknologi kunci/produk di akhir kontrak dan lain-lain;
  5. Program dan kegiatan yang direncanakan atau akan dilakukan harus berorientasi pada peningkatan penguasaan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi;
  6. Mencantumkan rekam jejak dari Sumber Daya Manusia yang akan terlibat pada topik spesifik minimal memiliki 5 orang dengan Pendidikan Strata 3 (S3) dari Perguruan Tinggi/Industri/Rumah Sakit, dan Sumber Daya Manusia dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan Pendidikan S3 minimal 5 orang yang terlibat.
  7. Mencantumkan kontribusi para pihak yang terlibat seperti:
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional: Fasilitasi PKR yang terdiri dari SDM periset sesuai dengan bidang fokus riset spesifik, pendanaan fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset yang dapat dipergunakan untuk bahan riset generik, biaya perjalanan dinas, dan lain-lain sesuai dengan panduan penggunaan penganggaran. Selain itu dapat mengikuti skema fasilitasi/pendanaan lainnya yang bersifat kompetitif sesuai dengan kebutuhan Pusat Kolaborasi Riset dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pada masing-masing skema.
  • Perguruan Tinggi: Alokasi periset dari unsur dosen dan atau mahasiswa pasca sarjana yang terlibat, penyediaan ruang kerja, operasional perkantoran, dan lain-lain.
  • Mitra Industri: Permasalahan riset yang akan dikembangkan, penyediaan bahan riset, dan fasilitasi produksi/ percobaan implementasi hasil riset, dan lain-lain.

Format Pengajuan Proposal

Pusat Kolaborasi Riset - PKR 2022-01

PKR 2021-01
Seleksi Administrasi
27 Dec 2021 00:00 29 Dec 2021 18:00
Seleksi Substansi
31 Dec 2021 00:00 04 Feb 2022 23:59

PKR 2022-01
Seleksi Administrasi
18 Apr 2022 00:00 21 May 2022 23:59
Seleksi Substansi
01 Jul 2022 00:00 10 Aug 2022 23:59

PKR 2022-02 (G3)
Seleksi Administrasi
14 Feb 2023 11:00 14 Feb 2023 23:59
Seleksi Substansi
15 Feb 2023 00:00 22 Feb 2023 23:59

PKR Lanjutan TA2023
Seleksi Administrasi
25 Feb 2023 00:00 29 Mar 2023 23:58
Seleksi Substansi
29 Mar 2023 11:59 30 Mar 2023 23:59

PKR 2023-06 (G4)
Seleksi Administrasi
01 Jul 2023 00:00 07 Jul 2023 23:59
Seleksi Substansi
10 Jul 2023 00:00 31 Jul 2023 23:59

Pusat Kolaborasi Riset (Sepanjang Tahun)

PKR Tahun Lanjutan TA. 2024

PKR Gelombang V TA. 2024

PKR Gelombang VI Batch 2 TA. 2024

Gedung B.J. Habibie, 

Jalan MH Thamrin No.8 

Jakarta Pusat 10340

Email: dana-risnov@brin.go.id"