Pengujian Produk Inovasi Kesehatan

PPIK 2023-01 (G3)

Pendaftaran : Dibuka sepanjang Tahun

Proposal Masuk : 5

Skema Pengujian Produk Inovasi Kesehatan merupakan Skema Pengujian dari BRIN sebagai penanggung jawab skema dan sponsor bersama industri pengusul untuk melakukan pelaksanaan pengujian pra-klinik atau uji klinik atas kandidat produk inovasi kesehatan yang akan diedarkan. Skema ini terbuka bagi industri yang bekerjasama dengan Inventor pemilik kekayaan intelektual dari BRIN, perguruan tinggi, atau Lembaga riset. 

Skema ini merupakan SkemapenyediaanlaboratoriumpengujianatauOrganisasiRiset Kontrak (ORK)/Clinical Research Organization (CRO) untuk melakukan pelaksanaan pengujian pra-klinik atau klinik atas kandidat produkinovasikesehatan.

 

Tipe Program:

Skema Pengujian Produk Inovasi Kesehatan terdiri dari 3 tipe program yaitu Tipe Program A, B dan C sebagai berikut: 

  1. Pelaksanaan uji pra-klinik Produk Inovasi Kesehatan
  2. Pengajuan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) ke Regulator
  3. Pelaksanaan uji klinik Produk Inovasi Kesehatan.

 

Bidang Prioritas:

Objek yang dapat difasilitasi dalam Skema Pengujian Produk Inovasi Kesehatan merupakan kandidat-kandidat yang telah terbukti secara ilmiah dari:

  1. obat herbal terstandar;
  2. fitofarmaka;
  3. obat;
  4. vaksin;
  5. alat kesehatan;
  6. pangan berklaim; dan/atau
  7. kosmetika.

Pengusul

Industri yang bekerjasama dengan Inventor pemilik kekayaan intelektual dari BRIN, perguruan tinggi, atau lembaga riset.

 

Persyaratan Dokumen

Skema Pengujian Produk Inovasi Kesehatan harus memuat dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. sertifikat dari industri berupa Good Manufacturing Practice (GMP) sesuai bidang prioritas, diantaranya Sertifikat CPOB/CPOTB/CPAKB/CPKB;
  2. dokumen ijin usaha industri sesuai bidang prioritas yang diujikan (Mitra Industri harus mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) di bidang kesehatan);
  3. surat keterangan dari lembaga periset pemilik kekayaan intelektual terkait kerjasama dengan industri pengusul;
  4. dokumen publikasi yang mendukung kandidat;
  5. dokumen kekayaan intelektual (minimal sudah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM);
  6. surat pernyataan ketua pengusul;
  7. surat kesediaan Inventor pemilik KI; dan
  8. dokumen hasil uji tahap sebelumnya sesuai dengan regulasi yang berlaku;

 

Persyaratan Administrasi

  1. Proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan perusahaan (minimal direktur atau yang setara) yang dibuktikan dengan adanya pengesahan tanda tangan pimpinan perusahaan dan cap perusahaan dalam lembar pengesahan lengkap dan asli;
  2. Penulisan proposal mengikuti sistematika atau format yang ditetapkan;
  3. Ketua tim berasal dari industripengusul.

 

Persyaratan Substansi

Unsur yang akan dinilai pada tahapan ini dapat meliputi:

  1. Urgency (prioritas nasional dan tingkat kesiapan kandidat yang akan diuji);
  2. Kesesuaian dokumen publikasi dan kekayaan intelektual;
  3. Kesediaan dan komitmen industri untuk mengikuti skema PPIK.Namun, tidak terbatas pada pengadaan produk uji dan pembanding (dengan sertifikat Good Manufacturing Practice/Sertifikat CPOB/CPOTB/CPAKB/CPKB) tetapi juga keberlanjutan pemanfaatan riset dan inovasi berdasarkan hasil uji pra klinik dan uji klinik, khususnya terkait produksi dan pemasaran;
  4. Produk uji berada pada tingkat pengembangan atau telah selesai Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) 5;
  5. Kesesuaian dokumen hasil uji tahap sebelumnya dengan regulasi yang berlaku;

 

Persyaratan Legalisasi KemitraanIndustri

Industri harus memiliki kemitraan dengan BRIN sebagai penanggung jawab skema dan Lembaga Periset sebagai pemilik Kekayaan Intelektual, dimana industri berperan dalam:

  1. pendaftaran uji pra klinik/uji klinikke BPOM/Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan PPUPK/PPUK;
  2. kepemilikan GMP/ Sertifikasi produksi CPOB/CPOTB/CPAKB/CPKB;
  3. penyediaan produksi terbatas untuk sediaan/produk uji;
  4. penyediaan dokumen informasi produk uji dan sertifikat Analisa (CoA);
  5. sebagai sponsor bersama BRIN, dalam melakukan kewajiban- kewajiban sponsor dalam uji klinik, termasuk pertanggungan apabila terjadi Kejadian Tidak Diinginkan Serius;
  6. komersialisasi melalui perjanjian lisensi dengan instansi pemilik kekayaan intelektual dan penanggung jawab skema atas produk yang diujikan jika Uji pra klinik atau uji Klinik dinyatakan berhasil oleh regulator terkait; dan
  7. pengurusan izin edar dan izin distribusi produk jika Uji pra klinik atau uji Klinik dinyatakan berhasil oleh regulator terkait.

Template Proposal

Pengujian Produk Inovasi Kesehatan - PPIK 2023-01 (G3)

Fasilitasi PPIK 2021-01
Seleksi Administrasi
27 Dec 2021 18:00 29 Dec 2021 18:00
Seleksi Substansi
31 Dec 2021 00:00 09 Jan 2022 23:59

Fasilitasi PPIK 2022-01
Seleksi Administrasi
25 Apr 2022 00:00 28 Jun 2022 23:59
Seleksi Substansi
29 Jun 2022 00:00 06 Jul 2022 23:59

PPIK 2023-01 (G3)
Seleksi Administrasi
23 Oct 2023 00:00 03 Nov 2023 23:59
Seleksi Substansi
30 Oct 2023 00:00 17 Nov 2023 23:59

Pengujian Produk Inovasi Kesehatan (Sepanjang Tahun)
Seleksi Administrasi
06 Feb 2024 00:00 31 Dec 2024 23:59
Seleksi Substansi
06 Feb 2024 00:00 31 Dec 2024 23:59

Sekretariat Pendanaan Riset dan Inovasi

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Gedung BJ Habibie Lantai 8

Jalan M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat – 10340 

email: dana-risnov@brin.go.id

Whatsapp (chat): +62819-0807-3102 (Adit)