Persyaratan Pengusul
Pengusul Skema PPIT merupakan Industri Pengusul yang sudah berkolaborasi dengan Periset yang berasal dari:
1. BRIN;
2. perguruan tinggi; atau
3. lembaga riset;
a. Persyaratan Administrasi
1. Proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan tertulis dari kepala institusi pengusul yang dibuktikan dengan adanya pengesahan tanda tangan kepala institusi dan cap lembaga dalam lembar pengesahan lengkap dan asli;
2. Penulisan proposal mengikuti sistematika atau format yang sudah ditetapkan;
3. Ketua pengusul berasal dari Industri Pengusul;
4. Dokumen ijin usaha industri sesuai bidang prioritas yang diujikan (Industri Pengusul harus mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
5. Kelengkapan dokumen.
b. Persyaratan Substansi
Unsur yang akan dinilai pada tahapan ini meliputi:
1. urgensi (prioritas nasional);
2. tingkat kesiapan produk uji (deskripsi produk, publikasi, kekayaan intelektual);
3. kesediaan dan komitmen Industri Pengusul untuk mengikuti skema PPIT namun tidak terbatas pada penyediaan produk uji, produk pembanding jika dibutuhkan, keberlanjutan pemanfaatan riset dan inovasi khususnya terkait pengajuan pengujian, pendaftaran, dan kerja sama lisensi jika pengujian dinyatakan berhasil oleh regulator terkait;
4. kebaharuan hasil riset yang dibuktikan dengan karya tulis ilmiah dan kekayaan intelektual (minimal sudah melakukan pendaftaran kekayaan intelektual);
5. produk inovasi teknologi yang diajukan sudah siap uji; dan
6. kesediaan untuk mengikuti tahapan pengujian sesuai dengan regulasi yang berlaku.