Pengujian Produk Inovasi Teknologi

Pengujian Produk Inovasi Teknologi Gelombang 1

Pendaftaran : 12 November - 15 November 2024

Proposal Masuk : 1

Skema PPIT merupakan skema dari BRIN untuk pengujian produk inovasi teknologi yang terbuka bagi Industri Pengusul yang bekerjasama dengan inventor/pemilik kekayaan intelektual dari BRIN, perguruan tinggi atau lembaga riset.

Anggaran skema pengujian tersebut diberikan kepada Industri Pengusul, untuk membiayai pengujian di lembaga uji yang ditetapkan oleh regulator terkait dan/atau mitra pengujian yang ditunjuk oleh BRIN. Seluruh anggaran yang timbul dan berkaitan langsung dengan tahapan pengujian produk inovasi teknologi berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku (SBU/SBM/PP Tarif/PMK/regulasi lain terkait tarif/biaya pengujian). Fasilitasi tahun berikutnya diberikan berdasarkan hasil evaluasi akhir tahun perkembangan pengujian yang dibutuhkan.

Persyaratan Pengusul

Pengusul Skema PPIT merupakan Industri Pengusul yang sudah berkolaborasi dengan Periset yang berasal dari:

1. BRIN;

2. perguruan tinggi; atau

3. lembaga riset;

a. Persyaratan Administrasi

1. Proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan tertulis dari kepala institusi pengusul yang dibuktikan dengan adanya pengesahan tanda tangan kepala institusi dan cap lembaga dalam lembar pengesahan lengkap dan asli;

2. Penulisan proposal mengikuti sistematika atau format yang sudah ditetapkan;

3. Ketua pengusul berasal dari Industri Pengusul;

4. Dokumen ijin usaha industri sesuai bidang prioritas yang diujikan (Industri Pengusul harus mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);

5. Kelengkapan dokumen.

b. Persyaratan Substansi

Unsur yang akan dinilai pada tahapan ini meliputi:

1. urgensi (prioritas nasional);

2. tingkat kesiapan produk uji (deskripsi produk, publikasi, kekayaan intelektual);

3. kesediaan dan komitmen Industri Pengusul untuk mengikuti skema PPIT namun tidak terbatas pada penyediaan produk uji, produk pembanding jika dibutuhkan, keberlanjutan pemanfaatan riset dan inovasi khususnya terkait pengajuan pengujian, pendaftaran, dan kerja sama lisensi jika pengujian dinyatakan berhasil oleh regulator terkait;

4. kebaharuan hasil riset yang dibuktikan dengan karya tulis ilmiah dan kekayaan intelektual (minimal sudah melakukan pendaftaran kekayaan intelektual);

5. produk inovasi teknologi yang diajukan sudah siap uji; dan

6. kesediaan untuk mengikuti tahapan pengujian sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Template Proposal

Pengujian Produk Inovasi Teknologi - Pengujian Produk Inovasi Teknologi Gelombang 1

Pengujian Produk Inovasi Teknologi Gelombang 1
Seleksi Administrasi
18 Nov 2024 00:00 03 Dec 2024 23:59
Seleksi Substansi
03 Dec 2024 00:00 11 Dec 2024 23:59

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Gedung BJ Habibie Lt.8

Jl. MH Thamrin No.8 Jakarta Pusat

Email: dana-risnov@brin.go.id

Whatsapp (Chat): 081110646771

Jam Operasional: 08.00-15.00 WIB