Pusat Kolaborasi Riset

Pusat Kolaborasi Riset (Sepanjang Tahun)

Pendaftaran : Dibuka sepanjang Tahun

Proposal Masuk : 21

Pusat Kolaborasi Riset adalah pendanaan yang diberikan kepada institusi/Lembaga dalam mengembangkan pusat kolaborasi riset dan inovasi pada bidang spesifik secara multi dan interdisiplin sesuai standar yang bersifat nasional dan dapat bereputasi internasional sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Terdapat 2 jenis Pusat Kolaborasi Riset, yaitu 

Tipe I (Pusat Kolaborasi Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) 

Merupakan Pusat Kolaborasi Riset yang melibatkan perguruan tinggi, rumah sakit, atau lembaga riset lainnya dengan Pusat Riset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pusat Kolaborasi Riset tipe ini lebih berbasis pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Tipe II (Pusat Kolaborasi Riset Industri) 

Merupakan Pusat Kolaborasi Riset yang diusulkan oleh industri dengan melibatkan periset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dan dapat melibatkan perguruan tinggi. Pusat Kolaborasi Riset Industri lebih menekankan pada pengembangan produk/jasa hasil riset dan inovasi untuk dimanfaatkan oleh industri.

Target luaran tahunan PKR meliputi capaian indikator academic excellenceproduct/services, dan social and economic benefit, dan external funding.

Keberlanjutan pendanaan setiap tahunnya akan didasari hasil evaluasi capaian kinerja pada tiap tahun tersebut. 


Dana fasilitasi PKR dapat digunakan untuk:

  1. bahan habis pakai seperti bahan baku atau bahan riset generik lainnya; Biaya satuan penganggaran bahan-bahan ini harus mengacu pada referensi penetapan harga satuan;
  2. perjalanan dalam negeri dalam rangka koordinasi kolaborasi riset,contoh transportasi kegiatan dalam kota, biaya tiket, taksi, penginapan,
  3. perdiem (uang harian);
  4. biaya konsumsi rapat;
  5. penggandaan;
  6. pencetakan;
  7. biaya pembuatan plang Pusat Kolaborasi Riset (tidak melebihi nilai kapitalisasi asset dan khusus PKR usulan baru);
  8. honor narasumber (diluar anggota PKR/periset BRIN);
  9. pengiriman surat dinas; dan
  10. alat tulis kantor (maksimal Rp. 1 juta)

 

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengusulan program Fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset sebagai berikut:

A. Persyaratan Pengusul 

  1. telah mendapatkan pendanaan fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset di tahun sebelumnya dan hasil evaluasi akhir tahun merekomendasikan keberlanjutan pendanaan di tahun berikutnya;
  2. pengusul berasal dari perguruan tinggi, rumah sakit, lembaga riset lainnya, atau unit riset di industri yang berbadan hukum;
  3. memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi dan kualifikasi pada bidang riset spesifik;
  4. Pusat Kolaborasi Riset berada pada perguruan tinggi atau lembaga riset lainnya;
  5. ketua tim riset merupakan periset lembaga pengusul:
    • Tipe I: Pendidikan minimal S3 (Strata 3); dan
    • Tipe II: Manajer R&D dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun dan didampingi minimal 2 (dua) orang, termasuk senior engineer.
  6. Pengusul Tipe II wajib melampirkan Surat Komitmen dari Industri untuk berkontribusi dalam pengembangan Pusat Kolaborasi Riset;
  7. Pengusul Tipe II wajib melampirkan neraca perusahaan sebagai bukti dukung perusahaan yang sehat;
  8. memiliki rekam jejak kolaborasi dari tim yang terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset sesuai dengan topik spesifik;
  9. periset yang terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset maksimal hanya dapat terlibat pada 2 (dua) Pusat Kolaborasi Riset;
  10. semua periset yang terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset wajib diinput datanya dalam website sistem pendanaan dan memberikan persetujuan pengajuan proposal Pusat Kolaborasi Riset dalam sistem tersebut;
  11. diperkenankan untuk menambahkan mitra kolaborasi dari Organisasi Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional dan/atau dengan perguruan tinggi lainnya/institusi riset/industri pada pengembangan Pusat Kolaborasi Riset ini dengan wajib melampirkan surat dukungan yang ditandatangani oleh pimpinan institusi disertai tanda tangan, cap institusi, atau tanda tangan elektronik; dan
  12. apabila ada penambahan dan/atau pengurangan anggota Pusat Kolaborasi Riset yang terlibat, wajib menyampaikan surat perubahan tersebut yang ditujukan ke Direktur Pendanaan Riset dan Inovasi.

B. Persyaratan Administrasi

  1. proposal disusun sesuai sistematika proposal yang telah ditentukan;
  2. proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan secara legal dari kepala institusi pengusul yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan kepala institusi, cap institusi, atau tanda tangan elektronik dalam lembaga pengesahan;
  3. surat dukungan pendirian Pusat Kolaborasi Riset dari Pusat Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional, perguruan tinggi, rumah sakit, industri, atau lembaga riset lainnya yang ditandatangani oleh pimpinan institusi, cap institusi, atau tanda tangan elektronik;
  4. Pengusul Tipe II wajib melampirkan Surat Komitmen dari Industri untuk berkontribusi dalam pengembangan Pusat Kolaborasi Riset;
  5. Pengusul Tipe II dapat melampirkan neraca perusahaan sebagai bukti dukung perusahaan yang sehat (opsional sebagai nilai tambah;
  6. melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diusulkan dalam pengembangan Pusat Kolaborasi Riset. RAB dibuat tahunan dan dibuat sesuai dengan tahun usulan yang diajukan. RAB yang disusun telah memperhitungkan pajak lembaga sesuai peraturan perundang-undangan;
  7. melampirkan daftar riwayat hidup anggota Pusat Kolaborasi Riset yang terlibat dalam pengembangan Pusat Kolaborasi Riset;
  8. proposal disajikan pada  kertas  ukuran   A4,  menggunakan font Arial dengan ukuran 12, dan spasi 1,5; dan
  9. proposal diunggah sesuai prosedur pada https://pendanaan- risnov.brin.go.id.

 

C. Persyaratan Substansi

  1. Pusat Kolaborasi Riset yang dikembangkan harus bekerja sama atau bermitra dengan Pusat Riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional pada bidang riset spesifik yang serumpun;
  2. pendirian Pusat Kolaborasi Riset berfokus pada riset yang tidak dapat dilakukan secara mandiri di Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  3. Pusat Kolaborasi Riset akan diberlakukan seperti Pusat Riset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  4. program dan kegiatan yang disusun harus sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh Pusat Kolaborasi Riset;
  5. Pusat Kolaborasi Riset berkewajiban untuk memiliki pendanaan riset eksternal dan tidak bersaing di rumah program yang ada di Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  6. Pusat Kolaborasi Riset mempunyai perencanaan riset sesuai masa periodenya yang diwujudkan dalam peta jalan, paling lama 7 (tujuh) tahun di mana perpanjangannya berdasarkan dari hasil evaluasi;
  7. evaluasi dilakukan secara berkala setiap tahun pada akhir periode untuk menetapkan anggaran tahunan;
  8. indikator evaluasi berbasis luaran hasil riset yang telah ditentukan seperti yang tertera pada Tabel Indikator Kinerja Pusat Kolaborasi Riset;
  9. mencantumkan rekam jejak kolaborasi antar instansi yang terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset dan sumber daya manusia  yang terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset sesuai dengan topik spesifik yang diusung;
  10. anggota  tim Pusat Kolaborasi Riset Tipe I minimal 5 (lima) orang dengan Pendidikan   S3 (Strata 3) yang berasal dari instansi ketua pengusul dan sumber daya manusia dari Pusat Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan Pendidikan S3 (Strata 3) minimal 5 (lima) orang;
  11. anggota  tim Pusat Kolaborasi Riset Tipe II minimal 2 (dua) orang yang berasal dari industri termasuk senior engineer dan sumber daya manusia dari Pusat Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan pendidikan S3 (Strata 3) minimal 2 (dua) orang; dan
  12. mencantumkan kontribusi para pihak yang terlibat seperti:
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional
    • Fasilitasi sumber daya manusia periset sesuai dengan bidang fokus riset spesifik, pendanaan fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset yang dapat dipergunakan untuk bahan riset generik, biaya perjalanan dinas, dan lain-lain sesuai dengan panduan penggunaan penganggaran. Selain itu, pengusul juga dapat mengikuti skema fasilitasi atau pendanaan lainnya yang bersifat kompetitif sesuai dengan kebutuhan Pusat Kolaborasi Riset dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pada masing-masing skema seperti yang terdapat di Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi serta Direktorat Manajemen Talenta dengan program Mobilitas Periset.
  • Perguruan Tinggi, Rumah Sakit, atau Lembaga Riset Lainnya
    • Alokasi periset dari unsur dosen dan/atau mahasiswa pascasarjana (untuk pengusul perguruan tinggi) atau periset lainnya yang terlibat (untuk pengusul lembaga riset lainnya), penyediaan ruang kerja, operasional perkantoran, plang atau papan nama sebagai identitas Pusat Kolaborasi Riset yang menjadi wadah pelaksanaan kolaborasi riset, dan lain-lain.
  • Industri
    • Permasalahan riset yang akan dikembangkan, penyediaan bahan riset, dan fasilitasi produksi/percobaan implementasi hasil riset, dan lain-lain.

 

 
 

 

Proposal PKR

Pusat Kolaborasi Riset - Pusat Kolaborasi Riset (Sepanjang Tahun)

RAB PKR

Pusat Kolaborasi Riset - Pusat Kolaborasi Riset (Sepanjang Tahun)

PKR 2021-01
Seleksi Administrasi
27 Dec 2021 00:00 29 Dec 2021 18:00
Seleksi Substansi
31 Dec 2021 00:00 04 Feb 2022 23:59

PKR 2022-01
Seleksi Administrasi
18 Apr 2022 00:00 21 May 2022 23:59
Seleksi Substansi
01 Jul 2022 00:00 10 Aug 2022 23:59

PKR 2022-02 (G3)
Seleksi Administrasi
14 Feb 2023 11:00 14 Feb 2023 23:59
Seleksi Substansi
15 Feb 2023 00:00 22 Feb 2023 23:59

PKR Lanjutan TA2023
Seleksi Administrasi
25 Feb 2023 00:00 29 Mar 2023 23:58
Seleksi Substansi
29 Mar 2023 11:59 30 Mar 2023 23:59

PKR 2023-06 (G4)
Seleksi Administrasi
01 Jul 2023 00:00 07 Jul 2023 23:59
Seleksi Substansi
10 Jul 2023 00:00 31 Jul 2023 23:59

Pusat Kolaborasi Riset (Sepanjang Tahun)

PKR Tahun Lanjutan TA. 2024

PKR Gelombang V TA. 2024

PKR Gelombang VI Batch 2 TA. 2024

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Gedung BJ Habibie Lt.8

Jl. MH Thamrin No.8 Jakarta Pusat

Email : pendanaan-risnov.brin.go.id

Whatsapp (chat) : 081110646771

Dapat dikontak selama Jam Kerja : 08.00-15.00 WIB