Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi

Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi 2022-02 (Gelombang 3)

Pendaftaran : 29 June - 07 August 2022

Proposal Masuk : 54

Pendanaan ekspedisi dan/atau eksplorasi merupakan pendanaan berbasis kompetisi dan kompetensi yang ditujukan untuk kegiatan detasering dalam rangkaian pelaksanaan riset terkait keanekaragaman sumber daya alam, sosial budaya, dan arkeologi melalui pengambilan data dan/atau koleksi spesimen di lapangan untuk mengungkap dan memberikan gambaran terkini terkait kondisi riil lingkungan dan masyarakat, termasuk spesimen geologi, biodiversitas, sosial budaya, arkeologi dan lainnya sebagai koleksi referensi nasional yang dapat dimanfaatkan saat ini atau di masa yang akan datang

Pendanaan ekspedisi dan/atau eksplorasi dapat diakses oleh semua periset dari lembaga riset, perguruan tinggi, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan, baik dari negara indonesia maupun negara asing yang bekerja sama dengan lembaga riset di Indonesia

Penerima pendanaan ekspedisi dan/atau eksplorasi diberlakukan ketentuan klirens etik riset serta wajib serah dan wajib simpan data dan/atau spesimen sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pendanan ekspedisi dan/atau eksplorasi dapat digunakan untuk:

  1. Perjalanan detasering ke dan dari lokasi ekspedisi dan/atau eksplorasi di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Uang harian perjalanan dinas mengacu pada satuan detasering yaitu 70% x SBM tahun berjalan;
  3. Biaya sewa pendukung atau insidental yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspedisi dan ekplorasi yang disetujui oleh BRIN.
  4. Tenaga kasar (jasa kuli panggul, tenaga gali, dan sejenisnya).
  5. Tenaga lapangan yang terlibat langsung dalam kegiatan ekspedisi dan/atau eksplorasi dari Perguruan Tinggi dan/atau masyarakat lokal.
  6. Jasa pengiriman sampel/spesimen ke Kampus BRIN Cibinong, Kampus BRIN Karangsambung, Kantor Arkeologi BRIN atau Kampus BRIN lainnya yang ditunjuk.
  7. Ketentuan anggaran mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) tahun berjalan dan/atau Standar Biaya Pelaksanaan Anggaran BRIN dan/atau sesuai persetujuan BRIN. 

Pendanan ekspedisi dan/atau eksplorasi tidak dapat digunakan untuk:

  1. Honor Periset
  2. Belanja Modal (pembelian mesin dan peralatan)
  3. Biaya Publikasi dan Seminar
  4. Pembelian Lahan
  5. Pembuatan atau Sewa bangunan
  6. Pekerjaan Sipil
  7. Biaya pengiriman sampel selain ke lokasi Kampus BRIN Cibinong, Kampus BRIN Karangsambung, Kantor Arkeolog BRIN dan Kampus BRIN yang ditunjuk
  8. Segala biaya yang timbul dalam proses penyiapan sampel dan/atau penyimpanan

Pengusul:

  1. Ketua periset (principal investigator) adalah warga negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan S3.
  2. Ketua periset dapat berasal dari BRIN, perguruan tinggi, atau lembaga riset lainnya di Indonesia.
  3. Keanggotaan tim riset dapat merupakan kolaborasi lintas institusi, perguruan tinggi, mitra masyarakat yang relevan termasuk periset asing.
  4. Jumlah anggota tim riset maksimal 6 orang termasuk ketua periset dan memiliki peran yang jelasserta terdaftar di laman pendanaan-risnov.brin.go.id
  5. Seorang periset hanya diperbolehkan maksimal terlibat dalam 2 (dua) ajuan proposal pendanaan ekspedisi dan/atau eksplorasi per tahun (1 posisi sebagai ketua dan 1 posisi sebagai anggota, atau sebagai anggota di 2 proposal)
  6. Anggota tim riset memiliki kualifikasi pendidikan minimal D3
  7. Pengusul akan diprioritaskan jika sudah memiliki pendanaan riset lainnya, terkait dengan kegiatan yang diusulkan, bagi pengusul yang belum memiliki pendanaan lainnya akan menjadi waiting list
  8. Pegawai yang berstatus sebagai pegawai tugas belajar, post-doctoral fellow di luar/dalam negeri dan/atau dalam masa cuti di luar tanggungan negara tidak dapat mengusulkan proposal.

Substansi:

  1. Kegiatan ekspedisi dan/atau eksplorasi yang diusulkan dalam proposal dilakukan untuk memperoleh data, sampel dan/atau spesimen dalam rangka pengungkapan dan riset ilmiah.
  2. Kegiatan ekspedisi dan/atau eksplorasi yang diusulkan dalam proposal berhubungan dengan kegiatan riset dan inovasi yang sedang dijalankan baik bersumber dari pendanaan BRIN dan/atau dana lainnya yang sah.
  3. Urgensi masalah yang akan diteliti memiliki nilai strategis.
  4. Target pemanfaatan spesimen/paket data hasil ekspedisi dan/atau eksplorasi dinyatakan dengan jelas dan dapat terukur, dan sesuai dengan tujuan riset.
  5. Ketua dan tim riset memiliki peran, kesesuaikan kepakaran/keahlian dan rekam jejak yang relevan dan tergambar dengan jelas dalam CV dan susunan organisasi pelaksana riset;
  6. Disarankan dalam melakukan kegiatan ekspedisi dan/atau eksplorasi melibatkan perguruan tinggi dan/atau masyarakat setempat

Administrasi:

  1. Proposal disusun sesuai sistematika proposal yang telah ditentukan
  2. Dokumen pengesahan harus lengkap dan asli
  3. Proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan secara legal dari kepala institusi pengusul yang dibuktikan dengan adanya tandatangan kepala institusi, cap institusi, atau tandatangan elektronik dalam Lembar Pengesahan
  4. Dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya agar menghitung pajak lembaga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Format Proposal

Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi - Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi 2022-02 (Gelombang 3)

Rencana Anggaran Biaya

Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi - Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi 2022-02 (Gelombang 3)

Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi 2021-01 (Gelombang 1)
Seleksi Administrasi
27 Dec 2021 00:00 29 Dec 2021 18:00
Seleksi Substansi
31 Dec 2021 00:00 11 Jan 2022 23:59

Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi 2022-01 (Gelombang 2)
Seleksi Administrasi
18 Apr 2022 00:00 21 Jun 2022 23:59
Seleksi Substansi
22 Jun 2022 00:00 26 Jul 2022 23:59

Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi 2022-02 (Gelombang 3)
Seleksi Administrasi
08 Aug 2022 00:00 19 Aug 2022 23:59
Seleksi Substansi

Alamat:

Sekretariat Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi
Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi

Gd. B.J Habibie Lantai 8

Jl. M.H Thamrin No. 8 Jakarta Pusat

 

Surel:

dana-risnov@brin.go.id