Pengujian Produk Inovasi Pertanian
Pengujian Produk Inovasi Pertanian (Sepanjang Tahun)
Pendaftaran : Dibuka sepanjang Tahun
Proposal Masuk : 0
Skema Program
Skema Pengujian Produk Inovasi Pertanian yang selanjutnya disebut Skema PPIP adalah skema fasilitasi riset dan inovasi yang bertujuan mendorong percepatan hilirisasi hasil riset bidang pertanian, Perkebunan, peternakan, dan perikanan sebagai bagian dari Program Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju.
Tujuan:
- Menghasilkan produk inovasi bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan yang teruji dan siap dimanfaatkan secara luas bagi masyarakat;
- Mendorong sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga litbang, perguruan tinggi, lembaga pengujian dan industri dalam kerangka pemanfaatan hasil riset; dan
- Mendorong percepatan hilirisasi hasil riset bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Luaran:
- Dokumen data dan informasi hasil pengujian produk inovasi bidang pertanian, Perkebunan, peternakan, dan perikanan yang dikeluarkan oleh lembaga uji yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan regulator.
- Dokumen Kekayaan Intelektual yang dimanfaatkan.
- Produk inovasi bidang pertanian, Perkebunan, peternakan, dan perikanan yang teruji dan terstandarisasi serta siap untuk diproduksi dan dipasarkan.
Objek Prioritas
yang dapat difasilitasi merupakan hasil riset yang telah terbukti secara ilmiah yang meliputi namun tidak terbatas pada:
- varietas bibit unggul, seperti tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan tanaman pakan ternak;
- pakan ternak dan pakan ikan;
- pupuk;
- penanggulangan hama (pestisida, herbisida, dll);
- rumpun/galur ternak;
- obat dan vaksin hewan; dan
- benih/bibit ternak dan ikan.
Persyaratan Pengusul
Pengusul Skema PPIP merupakan industri yang sudah berkolaborasi dengan periset yang berasal dari:
- BRIN;
- perguruan tinggi; atau
- lembaga riset baik swasta maupun milik pemerintah; atau
- masyarakat.
Persyaratan Administrasi
- Proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan tertulis dari kepala industri pengusul yang dibuktikan dengan adanya pengesahan tanda tangan kepala industri dan cap industri pengusul dalam lembar pengesahan yang lengkap dan asli;
- Penulisan proposal mengikuti sistematika atau format yang sudah ditetapkan (lihat sub lampiran 1);
- Ketua pengusul berasal dari industri;
- Pengusul Skema PPIP harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Dokumen izin usaha industri pengusul berbadan hukum sesuai produk inovasi yang diujikan dan dan sesuai dengan ketentuan regulator (mitra industri harus mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP));
- Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP), diantaranya Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB)/Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB)/Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB)/Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB)/Cara Pembibitan Ternak (Good Breeding Practice/GBP) sampai batas waktu proses legalisasi kemitraan (tidak berlaku untuk PVT);
- Dokumen layout lini produksi (tata letak alat dan diagram alir proses produksi);
- Dokumen regulasi pengujian produk;
- Dokumen analisis keunggulan dengan produk sejenis (analisis SWOT);
- Surat keterangan dari lembaga periset pemilik Kekayaan Intelektual yang memuat kerja sama dengan industri pengusul;
- Dokumen publikasi yang mendukung kandidat;
- Dokumen Kekayaan Intelektual (minimal sudah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia);
- Surat pernyataan ketua pengusul;
- Surat kesediaan inventor pemilik Kekayaan Intelektual; dan
- Dokumen Data Management Plan (DMP) dengan format mengacu pada ketentuan dari Direktorat Repositori, Multimedia, dan Penerbitan Ilmiah yang berlaku.
Persyaratan Substansi
Secara substansi, proposal yang diusulkan setidaknya memuat unsur berikut:
- Justifikasi urgensi (prioritas nasional);
- Tingkat kesiapan produk uji (deskripsi produk, publikasi, Kekayaan Intelektual);
- Kesediaan dan komitmen industri untuk mengikuti Skema PPIP dan berperan dalam hal berikut namun tidak terbatas pada:
- penyediaaan produksi terbatas untuk sediaan/penyediaan produk uji, dan produk pembanding jika dibutuhkan;
- penyediaan dokumen informasi produk uji dan sertifikat analisis (Certificate of Analysis/CoA);
- keberlanjutan pemanfaatan riset dan inovasi khususnya terkait pengajuan pengujian dan pendaftaran/pelepasan;
- komersialisasi melalui kerja sama lisensi dengan pemilik Kekayaan Intelektual dan penanggung jawab skema atas produk yang diujikan jika pengujian dinyatakan berhasil oleh regulator terkait; dan
- menjadi sponsor bersama BRIN, dalam melakukan kewajiban-kewajiban sponsor dalam pengujian.
- Kebaharuan hasil riset yang dibuktikan dengan karya tulis ilmiah dan Kekayaan Intelektual/Perlindungan Varietas Tanaman (minimal sudah melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual);
- Produk inovasi pertanian yang diajukan setidaknya telah selesai Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) 6; dan
- Kesediaan untuk mengikuti tahapan pengujian sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengujian Produk Inovasi Pertanian
Pengujian Produk Inovasi Pertanian - Pengujian Produk Inovasi Pertanian (Sepanjang Tahun)
Sekretariat Pendanaan Riset dan Inovasi
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Gedung BJ Habibie Lantai 8
Jalan M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat – 10340
email: dana-risnov@brin.go.id