Pusat Kolaborasi Riset
Pusat Kolaborasi Riset (Sepanjang Tahun)
Pendaftaran : Dibuka sepanjang Tahun
Proposal Masuk : 5
Pusat Kolaborasi Riset adalah pendanaan yang diberikan kepada institusi/Lembaga dalam mengembangkan pusat kolaborasi riset dan inovasi pada bidang spesifik secara multi dan interdisiplin sesuai standar yang bersifat nasional dan dapat bereputasi internasional sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Terdapat 2 jenis Pusat Kolaborasi Riset, yaitu Tipe I (Pusat Kolaborasi Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) Merupakan Pusat Kolaborasi Riset yang melibatkan perguruan tinggi, rumah sakit, atau lembaga riset lainnya dengan Pusat Riset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pusat Kolaborasi Riset tipe ini lebih berbasis pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tipe II (Pusat Kolaborasi Riset Industri) Merupakan Pusat Kolaborasi Riset tipe I ditambah keterlibatan pihak industri/badan usaha. Pusat Kolaborasi Riset Industri selain melaksanakan kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga menekankan pada pengembangan produk/jasa hasil riset dan inovasi. Dalam pengembangan Pusat Kolaborasi Riset ini, unit riset di industri bisa mengusulkan usulan proposal pengembangan Pusat Kolaborasi Riset atau lembaga pengusul lainnya, baik dari perguruan tinggi atau lembaga riset lainnya sesuai hasil kesepakatan bersama tim yang terlibat dalam Pusat Kolaborasi Riset. Target luaran tahunan PKR meliputi capaian indikator academic excellence, product/services, dan social and economic benefit, dan external funding. Keberlanjutan pendanaan setiap tahunnya akan didasari hasil evaluasi capaian kinerja pada tiap tahun tersebut.
|
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengusulan program Fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset sebagai berikut:
Arial dengan ukuran 12, dan spasi 1,5; dan
c. Persyaratan Substansi
Fasilitasi sumber daya manusia periset sesuai dengan bidang fokus riset spesifik, pendanaan fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset yang dapat dipergunakan untuk bahan riset generik, biaya perjalanan dinas, dan lain-lain sesuai dengan panduan penggunaan penganggaran. Periset berpendidikan S3 (Strata 3) yang bukan berasal dari Badan Riset dan Inovasi Nasional juga akan mendapatkan fasilitasi e-Layanan Sains (Elsa poin) yang dapat dipergunakan pada fasilitas infrastruktur penelitian, pengembangan, dan pengkajian Badan Riset dan Inovasi Nasional setelah dapat menunjukkan bukti capaian melalui sistem top up sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi. Selain itu, pengusul juga dapat mengikuti skema fasilitasi atau pendanaan lainnya yang bersifat kompetitif sesuai dengan kebutuhan Pusat Kolaborasi Riset dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pada masing-masing skema seperti yang terdapat di Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi serta Direktorat Manajemen Talenta dengan program Mobilitas Periset.
Permasalahan riset yang akan dikembangkan, penyediaan bahan riset, dan fasilitasi produksi/percobaan implementasi hasil riset, dan lain-lain.
|
Proposal PKR
Pusat Kolaborasi Riset - Pusat Kolaborasi Riset (Sepanjang Tahun)
RAB PKR
Pusat Kolaborasi Riset - Pusat Kolaborasi Riset (Sepanjang Tahun)
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Gedung BJ Habibie Lt.8
Jl. MH Thamrin No.8 Jakarta Pusat
Email : pendanaan-risnov.brin.go.id
Whatsapp (chat) : 081110646771
Dapat dikontak selama Jam Kerja : 08.00-15.00 WIB